Perbup TPP 2023, ASN Bakal Absen Empat Kali Sehari

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk tahun 2023 saat ini masih terus digodok oleh Bagian Organisasi Setda Lebong.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lebong Heri Setiawan, ST., ME., ketika dibincangi media ini mengungkapkan saat ini progres penyusunan Perbup TPP pegawai di lingkungan Pemkab Lebong saat masih dalam tahap penyusunan kelengkapan untuk penerbitan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi untuk melakukan pencairan TPP ini kita harus mengantongi rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, nah untuk saat ini progressnya kita masih melengkapi kelengkapan untuk menerbitkan rekomendasi tersebut,” Ungkap Heri. Selasa (07/03/2023).

Lebih lanjut Heri menjelaskan, dalam Perbup yang tengah digodok oleh Bagian Organisasi saat ini, ada sejumlah item yang direvisi dari Perbup tahun sebelumnya.

“Isi Perbup nya tidak jauh berbeda dengan Perbup tahun kemarin, hanya saja ada beberapa poin yang kita revisi, seperti terkait sanksi, dan penambahan jam absensi, dari yang semula tiga kali menjadi empat kali,” Tambahnya

Sementara disinggung terkait kenaikan besaran TPP ASN, Heri mengaku tidak persis terkait hal itu, karena menurutnya masalah besaran nominal sudah menjadi ranah Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Untuk nilai kita tidak tahu persis, tapi berdasarkan informasi yang kita dengar dari BKD tahun ini ada penambahan untuk pagu TPP, tapi untuk jelasnya mungkin bisa ditanyakan langsung ke BKD,” Pungkasnya. (Bams)

__Terbit pada
7 Maret 2023
__Kategori
Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *