
Eksploitasi Seksual Anak Bawah Umur, Uang Tunai 250 Ribu Jadi Barang Bukti
Akuratonline, LEBONG – Diduga ekploitasi anak bawah umur, seorang pemuda dengan inisial Al (19), warga asal Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, ditangkap oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Sabtu (25/3/2023) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB.
Penangkapan terhadap AI yang masih berstatus mahasiswa ini, dilakukan di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, dimana sebelumnya jajaran Satreskrim Polres Lebong menerima laporan adanya eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan bahwa berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku Al dihotel tersebut.
“Terduga pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim
Selain menangkap Al, petugas juga menyita barang bukti diantaranya 1 lembar sprei warna biru, 1 lembar baju kaos, 1 lembar celana jeans dan uang tunai Rp 250 Ribu. (Bams) .