
Jual Pil Samcodin, Dua Remaja di Lebong Ditangkap Polisi
Akuratonline, LEBONG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong berhasil membekuk dua remaja yang diduga menjadi penjual Pil Samcodin. Sabtu (25/03/2023).
Dua remaja berinisial Mu (18) dan Wa (16) ini merupakan warga di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.Keduanya diamankan saat asyik nongkrong di depan salah satu Kantor Dinas Pemkab Lebong.
Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula adanya informasi terkait peredaran Pil Jenis Samcodin yang diterima anggota Satreskrim Polres Lebong.
Berdasarkan informasi tersebut, dicurigai kedua kedua remaja tersebut sebagai pengedar Pil Samcodin, kemudian pada saat penggeledahan oleh petugas didapati sebanyak 23 kaplet Pil Samcodin dan uang tunai Rp 250 ribu.
“Berawal dari petugas mendapatkan informasi adanya peredaran obat-obatan jenis Samcodin yang dilarang dijual bebas, setelah dilakukan penyelidikan dan anggota Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan 2 remaja bersama barang bukti. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander.
Selain mengamankan pil Samcodin dan uang tunai, petugas juga mengamankan 1 unit Hp merek Oppo A16 dan 1 buah tas selempang warna hitam.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan giat Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong dalam rangkaian Operasi Pekat Nala I tahun 2023 dengan target operasi penangkapan pelaku penjualan obat-obatan yang dilarang dijual bebas serta dapat membahayakan kesehatan. (Bams)