
LKPJ Disetujui, Dewan Sampaikan Belasan Rekomendasi ke Pemerintah Daerah
Akuratonline, LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022. Rabu (12/07/2023).
Dalam paripurna ini, setidaknya ada 19 rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Lebong kepada Pemerintah Daerah. Dari total 19 rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Lebong Wilyan Bachtiar, S.IP., diantaranya.

Pertama meminta Pemerintah Daerah menggenjot PAD, karena saat ini Realisasi PAD Kabupaten Lebong masih rendah dan masih jauh dari target yang ditetapkan. Namun DPRD Lebong mengapresiasi capaian Pajak penerangan jalan umum karena dinilai sudah melampaui target.
Kemudian berkaitan dengan investasi di bidang energi yang dilaksanakan oleh PT.KHE di desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, Dewan menyebut bahwa pelaksanaan fisik dilapangan tidak sesuai dengan dokumen UKL/UPL, dokumen awal yang disusun PT.KHE untuk system konstruksi Open, sedangkan pelaksanaan di lapangan menerapkan system TUNNEL (ledakan).

Tidak hanya terkait Dokumen lingkungan hidup PT. KHE, Dewan juga menyampaikan rekomendasi terkait Gedung PICU-NICU RSUD yang belum menyusun DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup).
DPRD juga meminta Persoalan Bantuan Sosial untuk orang sakit, agar jangan dipersulit dan masih banyak lagi catatan yang disampaikan Legislatif ke Eksekutif untuk ditindaklanjuti.
Meskipun memberikan banyak catatan, DPRD tetap menyetujui dan menerima LKPJ Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2022.

Sementara Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan terkait rekomendasi yang diberikan oleh pihak Legislatif, Pemerintah Daerah memastikan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan.
“Beberapa rekomendasi dan catatan itu akan langsung kita sikapi dan di tindak lanjuti,” tegas Kopli. (Bams/ADV)