Gerogoti Anggaran Miliaran Rupiah, Revisi Perda RT-RW Lebong Mandek

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong jalan di tempat (Mandek).

Kegiatan yang dimulai sejak 2020 lalu ini, telah menggerogoti anggaran miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Lebong, namun belum bisa dipastikan kapan akan rampungnya.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR-HUB Kabupaten Lebong Yudi Ismianto ketika dikonfirmasi terkait progres revisi RT-RW, mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya belum bisa melanjutkan kegiatan revisi RT-RW.

Hal ini, lantaran anggaran yang dialokasikan melalui APBD Tahun 2023 ini belum bisa digunakan.

“Ada kesalahan dalam penganggaran, mungkin nanti di APBD-P, ” Ungkap Yudi. Kamis (27/07/23).

Lebih lanjut Yudi menerangkan, bahwa masih ada sejumlah item kegiatan yang belum dilaksanakan dalam pelaksanaan revisi RT-RW ini.

Hal dimaksud, seperti belum dilaksanakannya Konsultasi Publik ke-2, kemudian pembuatan tabel mandiri yang ditandatangani oleh Bupati, selanjutnya validasi KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis).

“Setelah semuanya lengkap. Baru kita minta kesepakatan substansi antara Bupati dan DPRD,” Ujarnya.

Tak hanya itu, Yudi mengeluhkan kekurangan SDM di Bidang Tata Ruang juga menjadi kendala. Dijelaskan oleh Yudi saat ini di Bidang Tata Ruang cuma terdapat 4 orang ASN.

“Kami disini cuma terdapat Empat orang ASN. Saya, satu pemegang jabatan fungsional, dan dua staf. Tentunya ini belum bisa maksimal,” Demikian Yudi. (Bams)

__Terbit pada
27 Juli 2023
__Kategori
Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *