
Operasi Yustisi, Polsek Lebong Utara Datangi Warga Yang Masih Menggelar Resepsi
akuratonline – Di dunia ini sudah mengalami pandemi dan yang terakhir adalah pandemi Covid-19, pandemi umumnya diklasifikasikan sebagai epidemi pertama. Pandemi merupakan penyebaran cepat suatu penyakit di suatu wilayah atau wilayah tertentu. Covid-19 dimulai sebagai epidemi di China, sebelum akhirnya menyebar ke seluruh dunia dalam hitungan bulan dan menjadi pandemi.
Pemerintah dari berbagai lini terus mengupayakan dengan serius dalam menangani wabah, mulai dari membuat himbauan tegas terkait protokol kesehatan diberbagai sektor hingga upaya-upaya untuk tetap menstabilkan perekonomian masyarakat Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, dengan adanya kondisi seperti ini banyak sekali masyarakat yang terdampak ekonominya.
Selain itu dalam sosialisasi kelengkapan dalam protokol kesehatan sering diberikan kepada masyarakat agar penyebaran pandemi tidak berlangsung lama atau terputusnya matai rantai penyebaran covid 19.
Saat Anggota Polsek Lebong Utara melaksanakan Operasi Yustisi Pencegahan Covid (16/01) di wilayah hukumnya, masih saja ditemui warga yang melaksanakan kegiatan dalam pengumpulan massa, yaitu adanya pagelaran pesta pernikahan di Desa Embong 1 Kecamatan Uram Jaya.
Acara tersebut langsung didatangi serta diberikan pemberitahuan tentang sosialisasi pencegahan penyebaran covid 19 dan menyampaikan apabila kegiatan seperti resepsi hajatan belum boleh dilaksanakan.
Berkat pendekatan dari anggota Polsek Lebong Utara, akhirnya acara hajatan tersebut dapat dikondisikan dan dari tuan rumah pula menyetujui untuk tidak meneruskan acara tersebut.
Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu. Denie Pamungkas Setyawan S.Ikom, MH saat dikonfirmasi juga menjelaskan rutinitas anggotanya dalam Operasi Yustisi dalam pencegahan Covid 19.
“Saat dilapangan kami juga menerangkan tentang sosialisasi Edaran Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19” jelas Kapolsek.
Larangan pergelaran pesta pernikahan tersebut mengingat tingginya angka penyebaran virus corona atau Covid-19, di Bengkulu sendiri (17/01) tercatat pada jumlah kasus covid-19 sebanyak 4.226, sembuh 3.810 serta 135 meninggal dunia.
“Mari kita semua saling menguatkan, mengingatkan, mengerti dan memotivasi agar tetap menjaga protokol kesehatan serta Perbub yang sudah ada.” Tandasnya. (NV/AkO)