
Kesbangpol Setor 47 Juta ke Kejaksaan Negeri Lebong
akuratonline – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong mulai mencicil tuntutan ganti rugi (TGR) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun anggaran 2016 lalu.
Data terhimpun Kesbangpol Kabupaten Lebong memiliki TGR sebesar Rp. 162 juta berdasarkan LHP BPK untuk tahun anggaran 2016.
Setelah adanya peningkatan status perkara ke tingkat penyelidikan Kejari Lebong, akhirnya pihak Kesbangpol mulai menunjukkan itikad baik, Jumat (22/01/20), sekira pukul 11 siangnya nampak Kepala Kesbangpol beserta mantan bendaharanya (DN) mendatangi Kejaksaan Negeri Lebong untuk melakukan pengembalian TGR tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Fadil Regan, SH., MH., Melalui Kasi Intel Imam Hidayat, SH., MH., Ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengembalian TGR oleh pihak Kesbangpol, namun dari total keseluruhan Rp. 162 juta, yang bersangkutan baru mencicil sebesar Rp. 47 juta, artinya masih menyisakan Rp. 115 juta lagi yang harus dikembalikan.
“Hari ini ada pengembalian kerugian TGR yang totalnya sebesar 162 juta, hari ini pihak Kesbangpol telah melakukan penyicilan sebesar 47 juta,” ungkap Imam
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Lebong itu mengatakan bahwa pihak Kesbangpol berencana akan kembali melakukan penyicilan di rabu mendatang sebesar Rp. 30 juta.
“Tadi mantan bendahara Kesbangpol mengatakan mereka akan kembali melakukan pengembalian di hari rabu besok sebesar 30 juta,” Tambahnya
Untuk TGR yang sudah dibayarkan, Imam mengatakan nantinya akan diserahkan kepada Pemda.
“Nanti uangnya akan kita serahkan ke pemda lebong,” Lanjutnya
Sedangkan terkait proses hukum terhadap perkara tersebut akan ditutup apabila pihak Kesbangpol sanggup membayar semua kerugian TGR tersebut.
“Kalau semua TGR itu dikembalikan nantinya, maka kasusnya akan kita tutup,” tandasnya. (AkO)