
Sejumlah Jabatan Eselon II dan III Kosong, Belum Ada Sinyal Mutasi
akuratonline – Sejumlah Jabatan Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terjadi kekosongan jabatan. Dimana hingga saat ini terdapat 9 jabatan Kepala Dinas, 1 jabatan Kepala Bagian, dan 2 jabatan Kepala Bidang dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT).
Belum berakhir sampai disitu, nampaknya deretan panjang kekosongan jabatan akan terus berlanjut, mengingat saat ini santer kabar masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong yang mengurus pindah tugas keluar daerah.
Menyikapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Mustarani Abidin, SH., M.Si., mengatakan terkait pengisian kekosongan jabatan tersebut, Pemkab Lebong masih terikat dengan Undang-undang Pilkada yang mengatur bahwa pelaksanaan mutasi jabatan hanya boleh dilakukan 6 sebelum dan sesudah pilkada. Senin (08/03/21).
“Terhadap terjadinya kekosongan sekarang ini, untuk melakukan pengisian kita masih terikat dengan Undang-undang Pilkada,” kata Sekda
Selanjutnya Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong itu menyampaikan jalan keluar terhadap permasalahan tersebut, menurutnya pemerintah daerah bisa melakukan pengisian terhadap kekosongan jabatan tersebut dengan melaksanakan mutasi atas izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Tapi kalau ada kebijakan Bupati mau melaksanakan mutasi sebelum enam bulan itu boleh atas izin dari Mendagri,” lanjutnya
Sekda juga menambahkan hingga sejahu ini belum ada sinyal dari Bupati untuk menyurati Mendagri terkait pengisian kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Lebong
“Sampai sekarang belum ada petunjuk dari Bupati,” pungkasnya. (AkO)