Pinca Bank Bengkulu Muara Aman Penuhi Panggilan Kejari

Advertisements

akuratonline – Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Bengkulu Muara Aman Penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Rabu (16/03/21). Pemanggilan tersebut terkait keluhan nasabah Bank Bengkulu yang berasal dari kalangan ASN di Kabupaten Lebong yang mengaku saldo di rekeningnya kerap diblokir oleh pihak Bank jika di tanggal 1 (satu) gajinya belum masuk ke rekening.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum, melalui Kasi Intel, Imam Hidayat, SH., MH, menjelaskan, pemanggilannya terhadap pimpinan Bank Bengkulu Muara Aman itu guna menyikapi kisruh yang terjadi saat ini terkait pemblokiran saldo nasabah ASN. Pihaknya hanya ingin memastikan pemblokiran yang dimaksud itu seperti apa agar tidak menimbulkan persepsi negatif sehingga situasi di tengah masyarakat tetap kondusif.

“Kita sudah mendengar keterangan dari mereka (Bank Bengkulu, red), dan kita sudah sarankan untuk segera mengkaji lagi agar tidak ada yang merasa dirugikan sehingga situasi di tengah masyarakat tetap aman dan kondusif,” sampai Imam.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Lebong itu menyampaikan, pihaknya akan tetap memantau perkembangan terkait masalah tersebut, apakah pihak Bank akan mengikuti sarannya atau tidak itu kebijakan mereka (Bank, red).

“Kita akan pantau terus. Kita juga sudah menyarankan agar menjalin komunikasi dengan pihak pemerintah daerah dan juga koordinasi dengan pimpinan pusat terkait kebijakan kedepan agar tidak ribet seperti sekarang ini. Kalau saya lihat ini karena kurangnya komunikasi aja,” demikian Imam

Sementara itu Pinca Bank Bengkulu Muara Aman , Agustian Domargo, SE, ketika dibincangi seusai dirinya menghadiri panggilan pihak Kejari Lebong, pada Selasa (16/03/1). Mengaku pemblokiran terjadi secara otomatis oleh sistem jika di tanggal 1 gaji ASN yang punya pinjaman belum masuk rekening. Karena sesuai kesepakatan pada waktu akad, angsuran atas pinjaman akan dipotong langsung dari gaji setiap bulannya.

“Bukan diblokir mas tapi ditahan dulu sampai gajinya masuk. Dan itu berlaku secara otomatis oleh sistem,” ungkapnya

Disinggung apakah pemblokiran itu sudah menjadi kesepakatan pada waktu akad, dirinya tampak mulai berkilah dan meminta kepada stafnya yang turut mendampinginya untuk menjelaskan. Pria yang akrab dipanggil Edo ini pun tampak berusaha menghindar dan langsung beranjak meninggalkan awak media kemudian masuk ke mobilnya.

Sedangkan dari pengakuan stafnya yang bernama Ari diketahui menjabat sebagai Kabag kredit di Bank yang dia (Edo, red) pimpin.

Ari pun berusaha menjelaskan kepada awak media dan dia tidak menampik bahwa pemblokiran terhadap saldo ASN yang punya pinjaman di Bank Bengkulu tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah. Dia mengaku hanya memberitahu kepada bendahara gaji di setiap OPD.

“Memang tidak ada pemberitahuan kepada nasabah, kami hanya menyampaikan ke bendahara OPD aja,” kata Ari.

Kemudian ketika ditanya apakah kebijakan pemblokiran saldo nasabah itu sudah diketahui oleh pihak OJK, Ari tidak bisa menjawab. Dia mengaku itu bukan kewenangannya untuk menjawab.

“Maaf pak itu bukan kewenangan saya untuk menjawab,” singkatnya.

Lebih jauh dia mengaku pihaknya akan mengkaji lagi terkait kebijakan (pemblokiran, red) yang berlaku saat ini. Dia mengaku akan koordinasi dengan pimpinan pusat dan akan berusaha mencari solusi terbaik untuk kenyamanan nasabah kedepannya.

“Kami akan sampaikan ke pimpinan dulu pak, nanti kita akan carikan solusi terbaiknya gimana,” tandasnya. (AkO)

__Terbit pada
17 Maret 2021
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *