Dugaan Tipikor Setwan, Kejari Kumpulkan Alat Bukti Untuk Penetapan Tersangka

Advertisements

akuratonline – Mantan unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Rabu (24/03/21).

Ketiga mantan unsur pimpinan DPRD Lebong yang diperiksa yakni, TR mantan ketua, M mantan waka I, dan AM mantan Waka II, ketiganya diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana rutin Sekretariat Dewan (Setwan) pada tahun anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum., melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa, SH., menyampaikan bahwa Terkait pemeriksaan yang dilakukan hari ini, pihaknya menanyakan kepada yang bersangkutan mengenai pengembalian yang menjadi titipan uang pengganti pada hari kamis tanggal (18/03/21) lalu.

“Terkait dengan hal itu kami sudah melakukan pemeriksaan dari mana asal usul uang tersebut sudah kami lakukan pemeriksaan, dan semua itu bagian dari proses penyidikan,” sampai Ronald.

Disinggung terkait pengakuan dari pihak-pihak yang sudah diperiksa, Ronald mengaku semua sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Mengenai sudah mengakui ataupun, melakukan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana itu semua sudah ada dalam BAP,” ungkap Ronald.

Lebih lanjut Ronald juga mengungkapkan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan di Setwan tahun anggaran 2016 sudah mulai terlihat.

“Karena disini memang ada kelalaian dalam pengurusan, penggunaan, dan pengelolaan dana rutin di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2016. Dugaannya itu ada penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya, SPJ fiktif, ataupun ada pertanggungjawaban yang tidak sah, semuanya itu secara perlahan sekarang sudah mulai terlihat,” tambahnya.

Lanjut Ronald, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada pada pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka nantinya.

“Saat ini kami harus benar-benar dulu mengumpulkan segala alat bukti yang bisa mendukung, karena sudah mulai berkaitan dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang akan kami sangka kan atau kami duga kepada siapapun nanti yang menjadi tersangka,” Pungkasnya. (AkO)

__Terbit pada
24 Maret 2021
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *