Kembali Mangkir, Kejari Warning Mantan Ketua DPRD Lebong

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong kembali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

TREP yang merupakan mantan ketua DPRD Lebong periode 2014 – 2019 itu, kembali mangkir untuk yang kedua kalinya dari pemeriksaan sebagai tersangka di kejari lebong.

Sebelumnya TREP dan MA yang merupakan mantan Waka I DPRD Lebong mangkir pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka di kejari lebong, pada Rabu (07/07/21) lalu.

Sehingga pihak Kejari Lebong melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut pada Selasa (13/07/21).

Pada pemanggilan kedua ini hanya M yang memenuhi panggilan Kejari Lebong, Sementara TREP kembali mangkir.

Hal demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum, melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong Ronald Thomas Mendrofa, SH., Bahwa pihaknya hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang belum menjalani pemeriksaan pada minggu lalu, dimana hanya M mantan Waka I DPRD Lebong yang memenuhi panggilan untuk diperiksa.

“Pemeriksaan hari ini telah dilaksanakan, dan yang memenuhi panggilan adalah salah satu tersangka yang belum sempat diperiksa pada minggu lalu atas nama MA dan sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Pidsus.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Lebong itu mengungkapkan bahwa untuk Tersangka TREP, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kabar, namun akan dilakukan pemanggilan ulang untuk yang ketiga kalinya.

“Untuk tersangka TREP sampai hari ini kami belum mendapatkan kabarnya dan akan kami lakukan pemanggilan ulang,” tambahnya

Pihak Kejari Lebong itu juga kembali mengingatkan kepada tersangka untuk kooperatif, serta mengingatkan pihak-pihak lain juga, untuk tidak menghalangi proses penyidikan, karena bisa ikut diproses.

“Kami mengingatkan kepada TSK yang belum sempat datang untuk kooperatif, dan kepada pihak-pihak lain, siapapun yang merintangi penyidikan itu diatur dalam pasal 21 undang-undang 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi dan dapat kami proses,” pungkasnya.

__Terbit pada
13 Juli 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *