
Tidak Bayar Pajak, Penyelenggara Reklame Dipanggil Satpol-PP
Akuratonline, LEBONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong melakukan pemanggilan terhadap seluruh vendor penyelenggara reklame di Kabupaten Lebong. Selasa (14/09/21).
Dimana dalam pemanggilan tersebut, pihak Satpol-PP setidaknya melayangkan 22 surat pemanggilan terhadap vendor. Dari total 22 surat panggilan tersebut, hanya ada 8 vendor yang memenuhi panggilan.
Disampaikan oleh Kabid Trantibum Satpol-PP Kabupaten Lebong Andrian Aristiawan, pemanggilan terhadap para vendor tersebut untuk meminta klarifikasi terkait kewajiban mereka selaku penyelenggara reklame di Kabupaten Lebong.
“Pemanggilan hari ini untuk meminta Klasifikasi terkait penyelenggara reklame di Kabupaten Lebong,” ungkapnya
Andrian juga menjelaskan dalam pemanggilan kali ini pihaknya menekankan, kepada penyelenggara reklame untuk segera menyelesaikan masalah perizinan, serta kewajiban para vendor kepada daerah.
“Tadi kita tekankan bagi penyelenggara reklame yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin, kemudian yang izinnya sudah habis kami minta agar segera diperpanjang, dan membayar kewajibannya,” pungkasnya.
Berikut Nama-nama penyelenggara reklame yang memenuhi panggilan Satpol-PP:
PT. Sumber cipta multi niaga
Pegadaian, BRI, Bank Bengkulu, Telkomsel, Hotel Asri, Hotel Dinda Ceria, Mega Power Mandiri, Thamrin brother. (Bams)