Kabupaten Lebong Belum Miliki Dokumen RPPLH
Akuratonline, LEBONG – Kabupaten Lebong ternyata belum memiliki dokumen Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU no 32 tahun 2009 itu, ternyata baru akan disusun di tahun ini.
Hal demikian diungkapkan oleh Rizal selaku Kabid PPLH di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (07/07/22).
Dirinya mengatakan bahwa hingga saat ini Kabupaten Lebong memang belum memiliki dokumen RPPLH, dan menurutnya dokumen RPPLH ini memang penting untuk menentukan arah kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan kedepannya, seperti penentuan antara zona perlindungan dan zona pengolahannya yang mana. Maka demikian pihaknya akan memulai pembuatan dokumen tersebut di tahun ini.
“Untuk dokumen RPPLH kita memang belum punya, namun di tahun ini kita ajukan untuk pembuatannya,” ungkap Rizal.
Dalam pembuatan dokumen RPPLH ini, Rizal mengatakan pihaknya tidak bekerja sendiri, melainkan akan melakukan kerja sama dengan pihak Universitas Bengkulu dan DLHK Provinsi Bengkulu.
“Jadi dalam penyusunan dokumen RPPLH ini kami bekerja sama dengan fakultas pertanian Universitas Bengkulu, kemudian dengan pihak DLHK provinsi,” pungkasnya. (Bams).