
Polres Rejang Lebong Tangkap Penimbun BBM Subsidi
Akuratonline, RL– Diduga menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar dua warga asal Kabupaten Lebong ditangkap polisi.
Peristiwa penangkapan terhadap dua tersangka AD (34) dan DH (43) dilakukan pada Kamis (25/08/22), oleh Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu di Jalan Lintas Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya saat melintas di Kecamatan Rimbo Pengadang.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, S.I.K., dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Rejang Lebong, Jum’at (26/08/22). Mengatakan selain mengamankan dua tersangka, pihaknya turut menyita barang bukti (BB) sebanyak 11 jeriken berisi BBM subsidi, Masing-masing dengan rincian 326 liter jenis pertalite, dan 32 liter berjenis solar.
“Polsek Bermani Ulu mengamankan BBM bersubsidi yang dibawa pelaku saat melintas di depan Mapolsek Bermani Ulu menuju Kecamatan Rimbo Pengadang kabupaten Lebong. Minyak diambil dari SPBU Pekalongan Kecamatan Ujan Mas kabupaten Kepahiang,” ungkap Kapolres, dilansir dari rakyatbengkulu.disway.id.
Selain mengamankan barang bukti BBM Subsidi, turut diamankan juga dua unit kendaraan roda empat berjenis mobil pikap, yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM subsidi.
“Kami melakukan penghadangan di depan Mapolsek Bermani Ulu. Ada 2 unit mobil mencurigakan, kami pun menghentikannya. Saat di periksa kami menemukan 11 jeriken dengan isi BBM Subsidi,” papar Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi SH.
” Pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 6 milar, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” demikian Kapolsek. (**)