Ditetapkan Sebagai Tersangka, RS Terancam Pidana Dua Tahun Delapan Bulan

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – RS Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan terhadap aset negara di Dinas Satpol-PP.

RS resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar Perkara Penetapan Tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Lebong Atas di Gedung Sat Reskrim Polres Lebong. Kamis (09/01/23).

Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K., ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Lebong Atas IPTU Ali Khan membenarkan bahwa RS telah ditetapkan sebagai tersangka.

RS sendiri dikenakan pasal dugaan Tindak Pidana Barang siapa secara dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

“Disangkakan dengan pasal 406 Ayat (1) KUHPidana, ancaman Pidana maksimal dua tahun delapan bulan,” Singkat Kapolsek. (Bams)

__Terbit pada
10 Februari 2023
__Kategori
Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *