Pemkab Lebong Raih Penghargaan Paritrana Award 2022

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong berhasil meraih juara tiga dalam ajang Paritrana Award 2022 kategori kota/kabupaten se-provinsi Bengkulu. Dimana penganugerahan penghargaan berlangsung di Gedung Balai Raya Semarak, Rabu (01/03/2023).

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori.

Atas capaian tersebut Bupati Lebong Kopli Ansori menyampaikan, bahwa penghargaan yang diterimanya itu merupakan buah dari keseriusan Pemerintah Kabupaten Lebong dalam penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahannya.

Tampak Bupati Lebong Kopli Ansori memegang piagam PARITRANA AWARD 2022.

Kopli menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah adalah memberi perlindungan kepada seluruh pekerja dalam melaksanakan tugasnya. Resiko akibat melaksanakan tugas bisa terjadi kepada siapa saja dan dimana saja, sehingga dengan adanya program perlindungan sosial diharapkan jika terjadi sesuatu pada PNS tidak akan mengganggu kesejahteraannya secara drastis.

“Para pekerja merupakan aset yang harus dijaga sehingga sudah sepatutnya pemerintah hadir untuk memberi jaminan sosial bagi mereka,” kata bupati.

Pada kesempatan itu bupati juga menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diraih dengan posisi juara 3 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Ia berharap ke depan Pemerintah Kabupaten Lebong bisa mempertahankan prestasi yang telah diraih dan sedapat mungkin berupaya melakukan peningkatan.

“Alhamdulillah kita berhasil meraih juara 3 se-Provinsi Bengkulu, semoga ke depan prestasi ini akan meningkat dan lebih baik lagi,” tandasnya.

Foto bersama antara penerima penghargaan dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Untuk diketahui, Paritrana Award merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP Jamsostek dalam perlindungan tenaga kerja. Penghargaan ini diberikan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah dan Usaha Kecil Mikro yang telah tertib administrasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya. (ADV)

__Terbit pada
12 Maret 2023
__Kategori
Advetorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *