
Jual Chip Higgs Domino, Mama Muda di Lebong Terancam 4 Tahun Penjara
Akuratonline, LEBONG – Kepolisian Resor (Polres) Lebong berhasil melakukan pengungkapan kasus perjudian online di Kabupaten Lebong.
Polres Lebong berhasil mengamankan seorang mama muda berinisial PP (30) warga kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K., dalam Konfrensi Pers nya Rabu (15/03/2023), mengungkapkan bahwa penangkapan berawal pada Hari Kamis Tanggal 09 Maret 2023, dimana anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong melakukan penyelidikan atas Informasi terkait adanya dugaan penjual Chip Slot HIGGS DOMINO di Kelurahan Taba Anyar.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Pidum Polres Lebong kemudian melakukan pengecekan, ternyata benar adanya kegiatan transaksi jual beli Chip Higgs Domino tersebut.
Kemudian anggota Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan pemilik warung, karyawan Warung dan para pembeli Chip berikut barang buktinya.
Atas perbuatannya, PP disangkakan Pasal 303 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE JO Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 TAHUN 2008 Tentang ITE.
“Untuk ancaman pidananya, pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” Demikian Kapolres. (Bams)