
Korban Rayuan, Remaja di Lebong Hamil Luar Nikah, Sang Cowok Bakal Lama Dipenjara
Akuratonline, LEBONG – S seorang remaja di Kabupaten Lebong menjadi korban rayuan maut teman dekatnya, akibatnya kini remaja lima belas tahun ini tengah hamil di usia mudanya.
Dikatakan Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Lebong IPTU Fahrul Afandi, bahwa peristiwa persetubuhan terhadap korban S telah terjadi sejak Oktober 2021 silam. Kamis (13/04/2023).
Lanjut Kasi Humas menjelaskan, perbuatan pelaku terhadap korban sudah dilakukan berkali-kali hingga mengakibatkan korban hamil.
“Jadi pelaku ini mengajak korban ke rumah kosong, kemudian pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan alasan akan bertanggung jawab jika korban hamil,” Ungkap Fahrul
Atas ulahnya kini pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar,” Demikian Kasi Humas. (Bams)