
Perusahaan Telekomunikasi Nunggak PBB, Pemkab Lebong Gandeng Kejari Untuk Penagihan
Akuratonline, LEBONG – Guna memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggandeng Kejaksaan Negeri Lebong dalam hal negosiasi dan penagihan tunggakan pajak.
Dikatakan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si., pihaknya (BKD, red) sengaja menerbitkan surat kuasa khusus kepada pihak Kejari Lebong lantaran masih adanya wajib pajak yang enggan melunasi kewajiban.
Adapun wajib pajak yang dimaksud antaranya adalah dua perusahaan telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebong hingga saat ini masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Pihak Telkomsel dan Indosat hingga saat masih menunggak PBB, kita sudah berusaha menagih dengan pihak terkait namun mentok, sehingga kita minta pendampingan dari kejaksaan,” Ungkap Erik. Senin (08/05/2023).
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum., ketika dikonfirmasi terkait adanya kuasa khusus dari Pemkab Lebong mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penagihan sesuai dengan permintaan dari BKD.
“kita akan melakukan penagihan sesuai dengan permintaan dari BKD, namun terkait berapa total keseluruhan nominal yang akan ditagih kita belum tahu, pastinya bukan hanya Provider saja, yang lainnya juga,” Singkat Kajari. (Bams)