Ironis, Sampai Saat Ini Hanya 2 BUMDes Laporkan Pendapat Asli Desa ke Aplikasi Siskeudes

Advertisements

akuratomline.com/Lebong – Sebanyak 93 desa telah membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Dimana dari 93 desa tersebut baru 20 desa yang telah melakukan penyertaan modal BUMDES. dan baru 2 Desa yang mengisi laporan di Aplikasi Siskeudes.

Aplikasi bumdes ini diharapkan dapat memudahkan para pengelola bumdes dalam penyusunan laporan keuangan dan kegiatan usaha. Karena, aplikasi BUMDes berbasis android ini sangat mudah digunakan di smartphone.

Secara tujuan dan fungsinya, aplikasi BUMDes  ini berbeda dengan Aplikasi SIA BUMDes yang dikembangkan oleh BPKP. Yang mana kalau aplikasi SIA BUMDes itu sistem informasi berbasis komputer dan laptop. Sedangkan aplikasi bumdes terbaru ini berbasis android.

Salah satu masalah umum yang kerap menjadi keluhan masyarakat desa dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu terkait dengan manajemen bumdes dan penyusunan pelaporan keuangan bumdes yang belum profesional, akuntabel dan transparan.

Dalam definisi yang sederhana, akuntabilitas berarti para pengelola bumdes mampu mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan kegiatan usaha bumdes kepada masyarakat desa. Sedangkan bertanggung jawab berarti pengelola bumdes mampu menyajikan laporan keuangan dengan baik, jujur dan terbuka.

Di Kabupaten Lebong hanya 20 desa yang telah melakukan penyertaan modal BUMDES, Namun Ironisnya untuk pelaporan pendapatan asli desa dari sektor BUMDES tergolong sangat rendah, Pasalnya hingga sejahu ini baru ada dua desa yang melaporkan pendapatan asli desa ke Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Hal tersebut diungkapkan oleh Eko Budi Santoso selaku Kabid PMD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Kabupaten Lebong.

“Ada beberapa bumdes yang melaporkan seperti bumdes Mangkurajo dan Daneu. Laporan tersebut diterima melalui aplikasi Siskuedes, dimana bumdes mereka telah menghasilkan Pendapatan asli desa,” ungkap Eko senen (24/08/20).

Lebih lanjut Eko juga menyampaikan selain dilaporkan melalui aplikasi siskuedes, penghasilan desa semestinya juga disampaikan melalui rapat tahunan, atas apa saja yang dihasilkan oleh desa.

“Karena setiap penghasilan tersebut disampaikan melalui rapat tahunan, atas apa yang bisa dihasilkan, salah satunya melalui bumdes,” singkatnya. (AKO) 

__Terbit pada
24 Agustus 2020
__Kategori
Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *