Raperda LPPL Radio Mulai Dibahas Bersama Dewan

Advertisements

Akuratonline.com LEBONG– Diskominfo SP Kabupaten Lebong didampingi bagian hukum Setda membahas penjabaran draf Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio, bersama Komisi I DPRD Kabupaten Lebong. Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten setempat, Selasa (03/03/2020)

Dalam pemaparannya kepala Diskominfo-SP, Donni Swabuana, S.T menyampaikan penyusunan naskah akademik. Pihak Diskominfo-SP menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Daerah, yang merupakan leading sektor penyiaran di Indonesia.

“Naskah akademik ini kami menggandeng langsung lembaga penyiaran komisi penyiaran Indonesia (KPI) dan komisi penyiaran daerah. Jadi mereka memang leading sektor dari penyiaran baik TV maupun radio termasuk juga selaku regulator dalam penyiaran publik,” sampai Donni.

Donni Swabuana juga memaparkan terkait pentingya keberadaan radio di Kabupaten Lebong.

“Mengapa radio ini penting untuk Kabupaten kita ini. ada beberapa asumsi, mungkin berpikir bahwa ini akan ada perubahan transformasi informasi dari analog ke digital misalnya dari offline ke online ini,” jelas Donni.

Donni juga menambahkan bahwa radio nantinya akan lebih mudah serta murah diakses oleh masyarakat. Mengingat pentingnya keterbukaan informasi terhadap masyarakat.

“Radio ini kita anggap lebih mudah dan murah diakses oleh masyarakat. Sehingga apa yang dilakukan pemerintah, tersampaikan secara keseluruhan kepada seluruh lapisan masyarakat. Bahwa radio kita ini sesuai dengan peraturan pemerintah memang Keterbukaan Informasi Publik ini adalah hak masyarakat,” imbuh Donni.

Lebih jauh dikatakan Donni, bahwa radio itu nantinya bisa menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Lebong.

“Ini juga salah satu penyumbang pendapatan asli daerah bagi kabupaten kita ini nantinya,” pungkasnya. (AQ)

__Terbit pada
11 Maret 2020
__Kategori
Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *