
Berjalan Alot, Berkas Pencalonan Dalhadi – Wawan Diterima KPU
akuratonline.com – Sejumlah dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon mesti dipenuhi yakni berpedoman dengan ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan. Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan.
Hari Terakhir Proses Pendaftaran Paslon, Lebong Tetap Kondusif
Delapan Parpol Deklarasi Dukungan Untuk Paslon Kopli – Fahrurozi
Verifikasi berkas pencalonan Dalhadi Umar dan Wawan Fernandez, di KPU Kabupaten Lebong, pada Minggu (06/09/20). Berlangsung alot, dan sempat diskors hingga tiga jam lebih, sebelum dinyatakan lengkap, Memenuhi Syarat (MS), dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong.
Verifikasi sempat terkendala lantaran adanya ketidaksesuaian antara nama di KTP dengan penulisan nama pada Formulir B1-KWK DPP PDI Perjuangan, nama Bacalon Wakil Bupati Lebong yang diusung partai berlambang banteng moncong putih itu, yakni Wawan Fernandez yang semestinya ditulis dengan akhiran Z, malah tertulis Fernandes dengan akhiran S, sehingga membuat pihak KPU Kabupaten Lebong harus menunggu klarifikasi dari DPP PDI Perjuangan.
“Jadi harus kita tunggu klarifikasi dari DPP terkait formulir B1-KWK Parpol, tadi sudah dapat email dan tentunya akan tetap kita klarifikasi ke DPP saat faktual nanti,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Lebong Shalahuddin Al Khidir. Minggu (06/09/20).
Wawan Fernandez Bacalon Wakil Bupati Lebong pada saat konferensi pers menyampaikan hal yang sama terkait adanya kesalahan penulisan nama dirinya pada formulir B1-KWK dari DPP PDI Perjuangan.
“Alhamdulillah tadi itu cukup alot karena adanya KPU yang ingin proses ini tervalidasi, memang ada kesalahan teknis pada penulisan nama saya, yang seharusnya diujung akhiran nama saya itu Z, itu menjadi S, tetapi itu sudah kita konfirmasi, temasuk DPP partai pendukung sudah mengkonfirmasi ada kesalahan pengetikan, jadi itu kesalahan teknis pengetikan saja, dan itu sudah kita sampaikan ke verifikator melalui KPU dan itu bisa diterima,” jelas Wawan
Lebih lanjut Wawan menjelaskan bahwa berkas pencalonannya sudah diterima oleh pihak KPU Kabupaten Lebong, selanjutnya bersama pasangan dirinya akan mengikuti tahapan selanjutnya.
“Alhamdulillah proses pendaftaran kami sudah diterima dengan baik oleh komisioner KPU Kabupaten Lebong, selanjutnya kita diberikan jadwal untuk mengikuti tahapan berikutnya,” sambutnya. (AkO)