KPK Minta Laporan, Inspektorat Mengeluh OPD Terkesan Lambat

Advertisements

akuratonline.com – Sebagai lembaga penegak hukum dengan tugas melakukan upaya-upaya pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha meningkatkan kinerja. Tiga strategi pemberantasan korupsi yang menjadi fokus adalah melalui pendekatan penindakan, pencegahan dan edukasi.

Selain itu, KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan/hibah dari masyarakat ataupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda. Sebagai langkah antisipatif, KPK menerbitkan Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 Tanggal 14 April 2020 ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.

Pemkab Wacanakan, Larangan Tamu Luar Daerah Hadiri Hajatan di Lebong

Siap-Siap, Lebong Ajukan 553 Kuota Untuk CPNS dan PPPK 2021

Potensi kerawanan lainnya pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD.

Demikian juga pada penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan. Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

Saat ini, Inspektorat Kabupaten Lebong keluhkan laporan pengajuan, dan laporan realisasi anggaran penanganan covid-19 dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkesan lambat.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Jauhari Chandra dalam forum rapat, pembahasan Draf Perbub tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di kantor BPBD (07/09/20).

Dimana dalam kesempatan itu Jauhari mengakui pihaknya terus diminta untuk menyelesaikan laporan terkait anggaran penanganan covid-19 di Kabupaten Lebong, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami ini dihubungi terus oleh KPK, BPK, dan Kemendagri, untuk diminta laporan, tapi laporan dari OPD ini lambat,” kata jauhari

Lanjut, ketika ditemui akuratonline, Jauhari berharap adanya kooperatif kinerja untuk  seluruh OPD yang terkait dengan penanganan Covid-19 dapat menyampaikan laporan tepat waktu.

“Kita berharap seluruh OPD yang menangani masalah covid untuk laporan dapat tepat waktu,” singkatnya. (AkO)

__Terbit pada
7 September 2020
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *