
Kasus Perceraian di Kabupaten Lebong Didominasi Perkara Perselisihan Dan Pertengkaran
akuratonline – Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat menyelesaikannya ke pengadilan.
Faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut:
1. Ketidakharmonisan dalam rumah tangga
Alasan tersebut di atas adalah alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan suami – istri yang akan bercerai. Ketidakharmonisan bisa disebabkan oleh berbagai hal antara lain, krisis keuangan, krisis akhlak, dan adanya orang ketiga. Dengan kata lain, istilah keharmonisan adalah terlalu umum sehingga memerlukan perincian yang lebih mendetail.
2. Krisis moral dan akhlak
Selain ketidakharmonisan dalam rumah tangga, perceraian juga sering memperoleh landasan berupa krisis moral dan akhlak, yang dapat dilalaikannya tanggung jawab baik oleh suami ataupun istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan, pelecehan dan keburukan perilaku lainnya yang dilakukan baik oleh suami ataupun istri, misal mabuk, berzina, terlibat tindak kriminal, bahkan utang piutang.
3. Perzinaan
Di samping itu, masalah lain yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian adalah perzinaan, yaitu hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan baik oleh suami maupun istri.
4. Pernikahan tanpa cinta
Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri sebuah perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta. Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahan tanpa cinta, pasangan harus merefleksi diri untuk memahami masalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk mencoba menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik.
5. Adanya masalah-masalah dalam perkawinan
Dalam sebuah perkawinan pasti tidak akan lepas dari yang namanya masalah. Masalah dalam perkawinan itu merupakan suatu hal yang biasa, tapi percekcokan yang berlarut-larut dan tidak dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul dengan pisah ranjang seperti adanya perselingkuhan antara suami istri. Langkah pertama dalam menanggulangi sebuah masalah perkawinan adalah :
- Adanya keterbukaan antara suami–istri
- Berusaha untuk menghargai pasangan
- Jika dalam keluarga ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik
- Saling menyayangi antara pasangan
Adapun dari perceraian tersebut, data yang terkumpul di Kabupaten Lebong menunjukkan angka yang begitu dominan terjadi karena perselisihan hingga pertengkaran keluarga dan beberapa persen akibat perselingkuhan
Seperti disampaikan oleh Agus Alamsyah selaku Humas PA Lebong. Saat ditemui akurat online pada Senen (14/09/20).
“Perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” sampai Agus
Lebih lanjut Agus menyampaikan, dimana sepanjang tahun 2020 ada sebanyak 124 perkara yang ditangani,, 102 Cerai Gugat (istri) dan 22 Cerai Talak (suami), 115 perkara tuntas, dan masih ada 9 perkara yang masih berjalan.
”Ditahun 2020 ini ditemukan 124 perkara perceraian, 102 Cerai Gugat dan 22 Cerai Talak” lanjutnya
Adapun perkara pengajuan perceraian juga beberapa melibatkan aparatur negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti di Kabupaten Lebong ada 5 perkara, dan semuanya putus.
” Untuk PNS yang diterima 5 dan putus 5,” Tandasnya. (AkO)