Menelusuri Sejarah 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila

Advertisements

 

Tepat pada 75 tahun lalu tepatnya 1 Juni 1945, berlangsung sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai.

Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad atau Perwakilan Rakyat.

Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada 1 Juni 1945, Sukarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakan Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI.

Selanjutnya BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar (UUD) dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Lalu dibentuklah Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Sukarno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kemudian disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI.

Dalam sidang itu, Ir. Soekarno menyampaikan lima sila atau dasar yang merupakan konsepnya mengenai dasar negara Indonesia.

Presiden Soekarno menyampaikan pidato kenegaraan pada peringatan 5 tahun kemerdekaan RI di halaman Istana Merdeka pada 17 Agustus 1950.(Arsip KOMPAS)

Presiden Soekarno menyampaikan pidato kenegaraan pada peringatan 5 tahun kemerdekaan RI di halaman Istana Merdeka pada 17 Agustus 1950.(Arsip KOMPAS)

Dalam pidatonya pada sidang BPUPKI itu, Bung Karno merangkum kelima sila tersebut dalam satu kesatuan istilah yang disebut sebagai Pancasila.

Pada Jumat, 1 Juni 1945, Ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat bersama para anggota BPUPKI memenuhi sebuah bangunan di Pejambon, Jakarta Pusat.

Mereka akan menggelar kembali sebuah rapat besar. Agenda rapat yang dipimpin Radjiman kali ini sama dengan agenda dua rapat yang telah diselenggarakan sebelumnya.

Agenda tersebut adalah membicarakan dasar negara bagi Indonesia, sebuah negara yang sedang dipersiapkan kelahirannya oleh BPUPKI. Dalam dua rapat besar sebelumnya, Muhammad Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan Dr Soepomo telah mendapat kesempatan menyampaikan gagasan tentang dasar negara Indonesia.

Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia.

Dalam pidatonya, Soekarno menyebut bahwa dasar negara tidak bisa dihasilkan dalam waktu semalam saja. Dasar negara diolah, dan kemudian dibentuk dalam waktu yang lama. Ia memberi contoh tokoh nasionalis Sun Yat Sen yang memerlukan waktu berpuluh tahun untuk menyusun San Min Chu I (nasionalisme, demokrasi, sosialisme) sebelum akhirnya dijadikan dasar negara China pada 1912.

Demikian pula dasar negara yang diajukan Soekarno berasal dari endapan pemikiran dalam waktu lama. Soekarno mengemukakan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia yang ia bagi menjadi lima sila. Sila pertama adalah nasionalisme, kemudian sila kedua adalah internasionalisme atau perikemanusiaan. Lalu, pada sila ketiga, Seokarno merumuskan mufakat atau demokrasi. Sila keempat adalah kesejahteraan sosial, dan sila kelima adalah ketuhanan.Sehingga tanggal 1 Juni resmi ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menyampaikan keputusan ini melalui pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka, Bandung pada 1 Juni 2016.

Pada akhirnya, Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai peringatan sekaligus hari libur nasional oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

“Keputusan Presiden tentang Hari Lahir Pancasila, pertama, menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dan kedua tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional,” demikian bunyi diktum pertama dan kedua Keppres tersebut.

Keppres itu ditandatangani dan mulai berlaku pada tanggal yang sama, 1 Juni 2016.

Namun, untuk realisasi 1 Juni sebagai hari libur nasional baru diimplementasikan pada tahun berikutnya.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, penetapan Hari Lahir Pancasila diputuskan dengan menimbang sejumlah latar belakang.

Salah satunya, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara harus diketahui asal-usulnya oleh segenap bangsa dari waktu ke waktu.

Tujuannya, untuk melestarikan dan melanggengkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Sumber Referensi

__Terbit pada
1 Juni 2020
__Kategori
Opini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *