
Gaji ASN dan Karyawan Swasta Dipangkas 2,5%
AkuratOnline.com – Memiliki pekerjaan dengan gaji yang tinggi adalah impian semua orang. Ada ratusan profesi yang bisa digeluti namun tidak semua profesi bisa memberikan Anda gaji yang tinggi. dalam kaitanya gaji tersebut ada berita yang kurang mengenakkan di kalangan Aparatur sipil Negara atau ASN serta karyawan swasta.
Pemotongan gaji ASN dan pegawai swasta sebesar 2,5 persen tersebut digunakan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Peraturan baru ini direncanakan akan segera berlaku mulai Januari 2021.
Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji ASN dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.
Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Aparatur Sipil Negara(ASN).
Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.
Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut? dilansir dari tribunnews.com Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.