Heboh, Antrian Mengurus Cerai di PA Bandung Membludak

Advertisements

akuratonline.com – Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat menyelesaikannya ke pengadilan. (Wikipedia)

Yang terpantau pada Pengadilan Agama yang berada di Soreang Kabupaten Bandung diserbu puluhan pasangan yang sudah tidak nyaman dengan hubungan mahligai rumah tangga. Mereka mengantre untuk mendaftarkan perceraian mereka.

Hal itu tersirat melalui video dibagikan akun bandung.update serta marak dikomen netizen di media sosial. Tampak puluhan orang tersebut mengular di luar gedung pengadilan tersebut.

Video singkat yang langsung viral itu pun dibenarkan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Soreang, Ahmad Sadikin. Dikatakan, antrean itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB sebelum persidangan dimulai.

“Rata-rata setiap hari memang penuh. Biasanya Senin, Selasa, dan Kamis yang penuh,” ucap Ahmad seperti yang dilansir dari CNN Indonesia. Ia menambahkan dalam satu hari bisa melayani lebih dari 150 gugatan cerai.

“Kalau sekarang masuk pembuktian setengah berarti jumlah pengunjung dikali tiga, bisa sampai 500 orang. Belum yang mengantre di Posbakum, daftar perkara baru dan yang mengantre untuk mengambil produk pengadilan,” katanya.

Di bulan tertentu, tingkat perceraian di Bandung dinilai amat tinggi. Bahkan pada Mei lalu pihak pengadilan memberikan limit bagi mereka yang ingin mendaftarkan perceraiannya.

“Tingkat perceraian sangat tinggi di Kabupaten Bandung terutama pada bulan Maret, April sampai Mei. Pada Mei sempat ditutup sama sekali sampai dua minggu. Setelah itu kita batasi yang daftar hanya 10 orang,” tuturnya.

Berdasarkan data pada Juni lalu, Pengadilan Agama Soreang telah menerima sebanyak 1.012 gugatan cerai. Sementara itu per tanggal 24 Agustus telah ada 592 laporan cerai.

“Pada Agustus ini, total gugatan cerai yang sudah masuk mencapai 592 gugatan sampai hari ini. Ini pun masih bisa bertambah karena baru tanggal 24,” ujarnya.  (CNN/AkO)

__Terbit pada
26 Agustus 2020
__Kategori
Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *