Tanpa Izin Siaran Langsung di Medsos, Bisa Dipidana

Advertisements

akuratonline.com – Siaran langsung di Instagram , Facebook atau Periscope. pengguna dapat memulai siaran langsung dengan ringkas dan simpel, pengikutnya akan diberi tahu sehingga bisa meyaksikan siaran tersebut. Penonton pun bisa berkomentar dan melontarkan ikon hati kepada pemilik video, hal tersebut seringkali banyak dilakukan oleh pedagang online, gamers atau digunakan untuk kegiatan pribadi.

Ada kabar yang kurang mengenakan bagi pengguna layanan siaran langsung media sosial tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut, apabila gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur Nsiaran langsung dalam platform media sosial. (Mulai dari Instagram Live, Facebook Live, Youtube live dan Stream semuanya).

Dilansir dari Antara, RCTI dan iNews TV dalam gugatannya, menilai Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Didalam gugatan mereka itu artinya , ketika ada orang atau lembaga yang mau live di Media sosial, harus mendapatkan izin penyiaran.

Jika gugatan RCTI dikabulkan oleh Mahkamah konstitusi, Maka pihak pribadi atau lembaga yang mau menggunakan platform siaran langsung di Media sosial FB, IG, Youtube, harus mendapatkan izin penyiaran terlebih dahulu. Dan jika tidak punya izin penyiaran maka siap-siap saja akan ditindak. (Antara/AkO)

__Terbit pada
28 Agustus 2020
__Kategori
Nasional, Opini
1

One comment on “Tanpa Izin Siaran Langsung di Medsos, Bisa Dipidana”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *