Anjay Dilarang, Blunder atau Tokcer ?

Advertisements

akuratonline.com – Setelah adanya laporan beberapa stasiun televisi tentang larangan untuk bersiaran langasung di laman sosial media, sekarang ada wacana baru yang mempermasalahkan kosakata gaul atau percakapan dengan tensi berdenotasi ke arah pembullyan.

Pelarangan kata Anjay yang bertujuan untuk menyelamatkan moral bangsa bagai pisau bermata dua, karena ini sendiri merupakan kata slank yang artinya kata-kata tersebut sudah diubah sedemikian rupa agar diterima oleh masyarakat meski kata asalnya dianggap tidak sopan.

Dilansir dari kompas, Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA) mengeluarkan seruan penghentian penggunaan kata ” anjay”. Seruan itu disampaikan melalui keterangan resmi yang dirilis, Sabtu (29/8/2020). ” Anjay” yang digunakan dalam satu kalimat bermakna merendahkan martabat seseorang dianggap Komnas PA termasuk dalam kekerasan verbal dan dapat dipidanakan. Sementara, diksi yang sama jika digunakan untuk menunjukkan kekaguman, rasa salut, pujian, dan sebagainya, maka tidak ada masalah karena bukan mengandung kekerasan dan tidak berpotensi menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, atau kerugian.

Seperti zaman Majapahit saja yang menghukum orang yang melakukan penghinaan atau caci maki (wakparusya). Pada umumnya dihukum denda berupa uang kecuali wakparusya yang dilakukan seorang candala kepada brahmana (pendeta), diancam dengan hukuman mati. Candala adalah masyarakat dari lapisan sosial paling rendah, di bawah sudra, jadi tergolong paria atau tanpa kasta.

“Penggunaan istilah ‘anjay’ harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna,” tulis keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jenderal, Dhanang Sasongko. Jika unsur kekerasan dalam penggunaan istilah itu terpenuhi dinilai dapat merendahkan martabat orang lain dan mengandung makna perisakan atau bullying maka pelaku dapat dipidanakan. Hal ini mengacu pada UU No 34 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Arist menjelaskan pihaknya mengeluarkan surat tersebut sebagai tindak lanjut karena adanya aduan dari masyarakat yang mengaku resah dengan banyaknya anak-anak yang menggunakan istilah slank itu.  “Kalau ada orang kontra, tidak apa-apa. Itu kebebasan ekspresi, Komnas PA tidak tersinggung. Tugas Komnas PA untuk meluruskan itu. Komnas PA ini sahabat anak tanpa diskriminasi. Jadi kalau ada dampak menimbulkan kekerasan, maka komnas harus hadir di situ,” tegasnya.

“Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi,” kata Arist, Minggu (30/8/2020). Sebaliknya, jika digunakan dalam konteks pujian, maka tidak ada masalah kata “anjay” untuk digunakan. (kompas/AkO)

__Terbit pada
2 September 2020
__Kategori
Opini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *