
Jangan Kaget, Tahun Depan Materai Bertarif Rp.10.000
akuratonline.com – Mungkin bagi kita yang sering mengurus dokumen seperti surat perjanjian, melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS dan sebagainya, tidak asing lagi dengan bubuhan Materai.
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
Ditahun depan, adanya perubahan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu bea materai dalam satu harga menjadi Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Walaupun sosialisasi dan pemberitahuan masih minim serta dasar batas nominal dokumen diatas Rp. 5 Juta menjadi patokan dalam penggunaan materai tersebut.
Dilansir dari detik “Dalam kurun waktu 17 tahun, PDB per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS (Badan Pusat Statistik) PDB per kapita tahun 2000 adalah Rp 6,7 juta, sementara PDB perkapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (3/7/2019).
Menteri Keuangan ini juga mengatakan, tarif bea meterai perlu diperbarui karena sudah terlalu lama mengacu undang-undang (UU) sebelumnya, yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
“Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam tiga tahun terakhir,” ujarnya.
Mengingat pembahasan RUU Bea Meterai pada periode 2015-2019 lalu belum selesai, maka RUU ini menjadi prolegnas prioritas 2020. “Dengan demikian, kita bisa melakukan pembahasannya dengan tetap mengacu kepada yang sudah dibahas sebelumnya,” kata Menkeu. (det/AkO)
PNBP basalah negara butuh uang… Nanti keterangan rt rw ada pnbp guna untutuk menggejot apbn