Jadi Tim Sukses Cakada, Sudah Tau Arti Istilah Bupati?

Advertisements

akuratonline.com – Kabupaten, istilah peruntukan pemerintah daerah tingkat II ini dipimpin oleh seorang Bupati, yang bertugas Memimpin jalannya pelaksanaan setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD tingkat kabupaten. Ini juga merupakan salah satu fungsi DPRD.

Hampir sama dengan Kotamadya, Bupati adalah kepala pemerintahan kabupaten Sedangkan walikota adalah kepala pemerintahan kota. keduanya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota atau kabupaten. Bupati dan walikota dipilih langsung oleh masyarakat melalui pilkada (pemilihan kepala daerah).

Dikutip dari Wikipedia, Bupati, dalam konteks pemerintahan adalah sebutan untuk kepala daerah di tingkat kabupaten. Jabatannya sejajar dengan wali kota, hanya wilayahnya saja berbeda. Tugas dan wewenang bupati ialah memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat, jadi merupakan jabatan politis (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

Dikutip dari portalsatu.com, Anton M. Moeliono menyebutkan bupati berasal dari bahasa Sanskerta (bahasa klasik India, sebuah bahasa liturgis dalam agama Hindu, Budhisme, dan Jainisme dan salah satu dari 23 bahasa resmi India), yaitu bhu dan pati. Bhu bukan awalan dalam bahasa Sanskerta. Kata tersebut sebenarnya punya makna, ‘tanah, bumi’, sedangkan pati berarti ‘penguasa, bangsawan’. Dengan demikian, bupati berarti ‘penguasa (atas suatu kawasan tertentu)’.

Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Madura saja. Sama halnya seperti penggunaan istilah Bupati. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap yang secara harfiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.

Istilah kabupaten ini juga didisebut dengan Daerah Tingkat II . Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus, sehingga Daerah Tingkat II Kabupaten disebut Kabupaten saja. Istilah “Kabupaten” di Daerah Aceh disebut juga dengan “sagoe”. (AkO)

__Terbit pada
7 September 2020
__Kategori
Opini, Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *