Diakui DP3AP2-KB, Kasus Kekerasan Seksual Masih Mendominasi
akuratonline.com – Kekerasan seksual adalah tindakan yang mengarah pada ajakan seksual tanpa persetujuan. Ini juga termasuk tindakan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada anak atau individu yang terlalu muda untuk menyatakan persetujuan, ini disebut dengan pelecehan seksual terhadap anak.
Dampak yang ditimbulkan yaitu korban pelecehan akan merasa kurang percaya diri di mana korban merasa bahwa diri mereka tidak berharga lagi. Korban akan lebih menutup diri lebih sering overthinking pada dirinya sendiri dan kehilangan kepercayaan diri. Salah satu dampak serius yang terjadi karena pelecehan seksual yaitu bunuh diri.
Pada tahun 2016, Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual mulai dibentuk. RUU ini mengisi kekosongan hukum yang ada dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Bukan hanya mengatur tentang pemidanaan bagi pelaku, RUU ini juga mengatur secara komprehensif mengenai hak korban kekerasan seksual, baik anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan. Mulai dari pencegahan, rehabilitasi, hingga pemulihan.
Korban juga memiliki hak bersuara dan menyampaikan pendapat terkait apa yang telah menimpanya terutama ketika proses hukum berlangsung. Selama proses itu, harus ada upaya pendampingan baik fisik maupun mental terhadap korban. Sekurang-kurangnya upaya pendampingan kuratif dan rehabilitatif.
Upaya kesehatan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya penyakit pada alat kesehatan reproduksi korban melalui pengobatan medis. Upaya kesehatan pemulihan kesehatan ini disebut kuratif, dapat diartikan sebagai usaha medis yang dilakukan untuk menyembuhkan atau mengurangi rasa sakit yang diderita seseorang. Upaya kuratif cenderung bersifat reaktif, maksudnya upaya kesehatan kuratif umumnya dilakukan setelah adanya suatu penyakit atau setelah masalah datang. Upaya kesehatan kuratif ini juga cenderung hanya melihat dan menangani penderita penyakit lebih kepada sistem biologis-nya saja, atau dengan kata lain penderita hanya dilihat secara parsial, padahal sebagai manusia seutuhnya, kesehatan seseorang tidak hanya sebatas pada sistem biologis saja tetapi meliputi juga kesehatan psikologis dan sosial.
Kekerasan seksual didominasi oleh kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dikabupaten Lebong sendiri hingga bulan September ini sudah terjadi 10 kasus, enam diantaranya merupakan kasus pelecehan seksual baik terhadap perempuan maupun laki-laki yang masih berstatus dibawah umur.
Disampaikan oleh Firdaus, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2-KB) Kabupaten Lebong. Bahwa sudah terjadi beberapa kasus seperti kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
“Jadi hingga September ini itu sudah terjadi sepuluh kasus, dimana kasus yang terbaru terjadi sekitar dua hari yang lalu, yakni kasus perkelahian sesama anak,” ungkap Firdaus Rabu (09/09/20).
Lebih lanjut Firdaus menyampaikan bahwa dari jumlah kasus yang terjadi itu didominasi oleh kasus kekerasan seksual.
“Jadi ada Enam kasus kekerasan seksual, empat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan dua kasus kekerasan terhadap anak laki-laki yakni kasus sodomi, sementara kasus lainnya seperti bunuh diri, perkelahian, termasuk kasus penghilangan jiwa yang melibatkan anak bawah umur baru-baru ini,” jelasnya
Secara keseluruhan dari total jumlah kasus yang terjadi hingga September ini, menunjukkan trend membaik, dimana ada penurunan kasus yang terjadi di kabupaten Lebong tahun ini.
“Kalau kita bandingkan dengan tahun 2018 dan 2019, hingga saat ini trendnya menurun, ini yang kita harapkan sampai kedepannya, tidak ada lagi kasus kekerasan yang terjadi,” pungkasnya. (AkO)