Benarkah Deretan Pelat Nomor Ini Sakti di Jalan?

Advertisements

akuratonline – Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut harus memuat kode wilayah, nomor registerasi dan masa berlaku. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ini sering disebut dengan Nomor Polisi (Nopol) atau Pelat Nomor. Bahan yang digunakan untuk Pelat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia adalah terbuat dari Aluminium dan wajib dipasangkan di setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan.

Yang menariknya, Pelat nomor kendaraan dengan kode khusus merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk beberapa jabatan penting tertentu di Negara ini.

Fungsinya agar memudahkan petugas maupun pihak terkait dalam mengindentifikasi identitas penumpang yang berada di kendaraan tersebut. Sebagai contoh sederhana, mobil ini punya huruf akhiran RFP, RFS, RFD, hingga RFL. Atas satu dan banyak hal, tak sedikit pengguna jalan mengategorikan pelat nomor kendaraan jenis ini dijuluki “Istimewa” di jalan raya.

Ini dia daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:

  • Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
  • Pelat dengan akhiran huruf RFS diperuntukkan bagi pejabat sipil.
  • Pelat nomor RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
  • Pelat nomor akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
  • Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
  • Kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Dikutip dari kompas, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tidak ada keistimewaan dengan nomor polisi dengan kode tertentu, tetapi berbeda dengan penggunaan serta menyangkut hal khusus dari pengguna serta tugasnya.

“Meski demikian, seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang termaktub dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan,” ujar Sambodo, Selasa (15/9/2020).

Berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas di jalan raya. Mereka ialah, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (red)

__Terbit pada
20 September 2020
__Kategori
Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *