Inilah 37 Adegan Rekontruksi, Pembunuhan Alit di Kuburan Kampung Jawa

Advertisements

akuratonline – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di TPU Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong yang menewaskan Alit Suhendar (34), akhirnya digelar di halaman gedung Satreskrim Polres Lebong. Senen (28/09/20).

Kejadian mencekam terjadi diantara perbatasan Kelurahan Pasar Muara Aman dan Kelurahan tepatnya diperkuburan yang ada didaerah tersebut, Korban Alit Sunandar (34) berasal dari Gang Bukit Harapan (dulunya Talang Renyeng) Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong jumat malam sekitar pukul 20.30 WIB (28/8/2020) menjadi korban tebasan senjata tajam hingga menyebabkan luka dibagian belakang kepala serta sobek diperut.

Korban lantas segera dilarikan ke RSUD Lebong untuk dilakukan perawatan instesif, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, dengan seriusnya luka yang dialami korban, korban meninggal dunia pada saat perjalanan dari RSUD Lebong menuju ke RSUD Curup Rejang Lebong dan dibawa kerumah duka di Bukit Harapan Kelurahan Kampung Jawa.

Dari perkara tersebut jajaran Polres Lebong bergerak cepat, Dipimpin langsung oleh Kapolsek Lebong Utara Iptu Danie Pamungkas Setyawan, akhirnya RP berhasil ditangkap di desa Nangai Tayau, pada jumat (28/08/20).

Jalannya Rekontruksi

Dalam rekonstruksi pembunuhan sadis tersebut, sebanyak 37 adegan diperagakan, mulai dari rumah tersangka, hingga tempat kejadian nyawa korban di habisi.

Disampaikan oleh Kapolres Lebong Polda Bengkulu,  AKBP Ichsan Nur, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Didik Mujiyanto didampingi Kanit Pidum, Ipda Albeth Salomo Sinulaki.

“Mulai dari rumah tersangka tanggal 27 agustus sampai kejadian tanggal 28 agustus, dari awal sampai akhir total ada 37 adegan,” ungkap Salomo.

Lebih lanjut Kanit Pidum menyampaikan bahwa pembunuhan tersebut memang sudah terencana.

“Dari rumah, tersangka memang sudah berencana untuk membunuh atau menghabisi lawannya ini,”

Tersangka dijerat dengan 340 ancaman hukuman seumur hidup.

“Untuk ancaman hukuman pasal 340 seumur hidup, 20 tahun maksimal,” pungkasnya. (AkO)

__Terbit pada
28 September 2020
__Kategori
Headline, Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *