Diteken Presiden, Akhirnya Honorer Bisa Diangkat Menjadi Pegawai Pemerintah

Advertisements

akuratonline – Tenaga honorer dalam perkembangannya bertujuan untuk membantu kinerja PNS yang mana PNS tersebut sudah kewalahan dalam menjalankan fungsi dari pemerintah daerah yaitu salah satunya dalam hal pelayanan publik yang merupakan fungsi dari Pemerintah Daerah itu sendiri. Tenaga honorer memegang peranan penting demi terselenggaranya pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat, sebab pelayanan publik sangat berhubungan langsung dengan masyarakat itu sendiri sehingga proses pelayanan publik harus bisa memuaskan masyarakat itu sendiri.

Pengertian Tenaga Honorer berdasarkan PP No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48 Tahun 2005 dalam Pasal 1 angka 1 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemeritah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tenaga honorer selalu menjadi sorotan mulai dari gaji yang sangat rendah dan memikul beban yang besar, kesejahteraan yang sangat kurang diperhatikan, hingga isu yang saat ini sedang berkembang adalah penghentian tenaga honorer dilingkungan Pemerintahan.

Tenaga honorer berbeda dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dimana PPPK diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Meskipun PPPK hanya dengan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu, namun PPPK merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), hal ini lah yang membedakan PPPK dengan tenaga Honorer.

Berdasarkan PP No. 49/2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dalam Pasal 96 disebutkan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dilarang mengangkat pegawai Non –PNS dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, hal inilah yang ditafsirkan bahwa tenaga honorer akan diberhentikan/ dihapuskan fungsinya.

Mengenai permasalahan ini, Pemerintah mempunyai pilihan untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer selain diberhentikan, salah satunya yakni diangkat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), kemudian isu pemberhentian tenaga honorer dapat diatasi dengan masih diperlukan atau tidaknya kinerja dari tenaga honorer, jika masih diperlukan Pemerintah Daerah dapat mempertahankan posisi tenaga honorer mungkin dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja. Jika kinerja tenaga honorer masih diperlukan demi stabilitas kinerja pemerintahan, maka sudah selayaknya untuk memperhatikan kesejahteraan dan kelayakan upah yang didapat.

Dikutip dari kompas.tv Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu ditandai dengan telah ditandatanganinya Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Anggota Komite III DPD RI, Evi Zainal Abidin turut antusias dengan ditandatanganinya perpres tersebut.

Dengan demikian, penantian panjang peserta tes PPPK tahap I yang dinyatakan lulus pada April 2019 lalu akhirnya terjawab sudah.

“Alhamdulillah, pecah telor sudah, sekian lama nasib honorer K2 baik para guru, tenaga kesehatan dan penyuluh digantung tanpa kejelasan, kini terbit matahari harapan,” kata Evi dikutip dari RRI pada Selasa (29/9/2020).

Evi berharap dengan terbitnya Perpres No 98 tahun 2020 itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memproses Nomoe Induk Pegawai (NIP) PPPK.

Dengan begitu, pemerintah daerah atau pemda masing-masing bisa menerbitkan surat keputusan (SK) PPPK, sehingga gaji perdana para PPPK dapat cair tahun ini.

“Rata-rata mereka yang lulus tes tahap I telah mengabdi lebih dari 15 tahun, bahkan ada yang di atas 20 tahun, tak ada alasan untuk menunda lebih lama lagi,” ujar Evi.

Evi juga berharap proses penerbitan NIP PPPK tidak muncul polemik baru. Dalam tahap ini, menurutnya, BKN hanya memproses NIP PPPK yang diusulkan oleh instansi terkait, baik di pusat maupun daerah.

“Jadi, sepertinya yang sudah lulus PPPK tahap I tidak secara otomatis akan menerima NIP. Ini perlu dipertegas duduk persoalannya, jangan sampai berpotensi memunculkan polemik baru,” ujar Evi.

Rekrutmen PPPK tahap I tersebut dari jalur honorer K2 berusia di atas 35 tahun. Ada sekitar 51 ribu tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus.

Adapun rinciannya, terdapat tenaga guru sebanyak 34.954, tenaga kesehatan 1.792, dan tenaga penyuluh pertanian 11.670.

Seperti diketahui, dengan berlakunya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan setelah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 ditandatangani Presiden Jokowi, perpres tersebut diajukan proses administrasi di Kemenkumham untuk kemudian diundangkan.

Selanjutnya, kata Bima, setelah resmi diundangkan proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK.

Menurut Bima, BKN sudah menyiapkan NIP PPPK sebanyak 51 ribu. Puluhan ribu tenaga honorer tersebut adalah mereka yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.

“Penetapan NIP PPPK prosesnya sama seperti PNS. Dimulai dari usulan pemberkasan nama-nama honorer K2 yang lulus PPPK dan masih aktif,” ujar Bima.

Sebetulnya, pemerintah menyiapkan formasi sebanyak 75 ribu tenaga honorer K2 yang akan diangkat jadi pegawai. Namun demikian, hanya 51 ribu orang yang lulus seleksi. (red)

__Terbit pada
30 September 2020
__Kategori
Headline, Nasional
1

One comment on “Diteken Presiden, Akhirnya Honorer Bisa Diangkat Menjadi Pegawai Pemerintah”

  1. Apa termasuk pr Guru TPQ di Ds2 ?? Yg sdh lbh dr 10 thn mengabdi hy krn pergantian Kpl Ds terlalu lm menjabat alasannya, gulirkan hrg untuk yg lain. Berhubung sdh mecintai Profesi, biarpun tak dpt jth, Masih terus dijalani 😢😢😢
    Dgn Alasan Lillahita’alias 💪💪💪

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *