Bantuan Usaha Mikro Segera Berakhir, Simak Syarat Pendaftarannya

Advertisements

akuratonline – Pengusaha mikro dan kecil akhirnya mempunyai secercah harapan karena sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat. Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.

Pemerintah Indonesia menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Namun jadwal pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM RI akan segera berakhir dalam waktu dekat.

Dimana pendaftaran akan berakhir pada 30 November mendatang, sesuai dengan surat dari Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor 491/SM/X/2020 perihal perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM).

Ini Dia Yang Beruntung Mendapatkan Hadiah Uang Tunai Karena Kedapatan Memakai Masker

Wakajati Bengkulu Ingatkan, Bansos Jangan Dipolitisir

Hal demikian disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong Aris Munandar, SE, MM melalui Kabid Perdagangan Azhar Amunif, SH. Menghimbau bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di 12 Kecamatan terdampak Covid-19 yang belum terdaftar sebagai calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM RI agar secepatnya menyerahkan berkas pendataran.

“Sesuai surat edaran kementerian pusat, kami menghimbau bagi pelaku usaha terdampak Covid-19 yang ingin mendaftar sebagai calon penerima BPUM agar secepatnya menyerahkan berkas. Karena berkas pendaftaran terakhir akan di entri tanggal 30 November 2020 mendatang,” imbuh Azhar.

Azhar juga menyampaikan hingga total berkas pendaftaran yang sudah diterima pihaknya sebanyak 4.436 berkas. Sebanyak 3.333 berkas pelaku UMKM per tanggal 10 September sudah di sampaikan dengan kementerian pusat, sementara sisanya masih di verifikasi kelengkapan berkasnya.

“Jadi sampai sekarang itu sudah masuk 4.436 berkas pendaftaran, dan sebanyak 3.333 sudah kita sampaikan ke Kementerian,” ungkap Azhar.

Lebih lanjut Azhar menyampaikan persyaratan pendaftaran berkas, bagi pelaku Usah mikro yang ingin mendaftar usahanya yang terdampak Covid-19.

“Untuk syarat, bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan berkas adalah para pelaku usaha yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan dengan persyaratan pelaku usaha merupakan warga negara indonesia, memiliki nomor induk (NIK), mempunyai usaha mikro, bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN/BUMD, ” pungkasnya. (AkO)

__Terbit pada
10 Oktober 2020
__Kategori
Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *