Ada Apa, Bawaslu Lebong dengan Jurnalis ?

Advertisements

akuratonline – Pilkada Lebong 2020 dalam hitungan minggu dan sekarang memasuki tahapan kampanye dari keempat kandidat yang akan bertarung pada tanggal 09 Desember 2020, ada yang menarik dengan kinerja Bawaslu Lebong sebagai lembaga pengawasan yang dibiayai APBN dan APBD. Bagaimana tidak, sejatinya media massa baik itu media cetak, daring dan elektronik adalah mitra kerja dalam sosialisasi pengawasan partisipatif Pilkada, tapi malah sebaliknya. Bahkan lucunya lagi, Jurnalis yang ingin mengkonfirmasi berita terkait informasi atau isu yang berkembang, malah dijadikan bahan temuan dan dipaksa sebagai pemberi informasi awal oleh Bawaslu Lebong.

Jika sebelumnya salah satu jurnalis Akurat Online yaitu Bambang Sutrisno mendapat panggilan Bawaslu Lebong melalui surat resmi dengan nomor : 145/K.BE-06/PM.06.02/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 dengan perihal Undangan Klarifikasi terkait pemberitaan Pjs Kades diduga berpolitik praktis yang dijadikan temuan oleh Bawaslu Lebong.

Kali ini  kejadian yang hampir serupa mendarat kepada Jurnalis PedomanBengkulu.com, Supriyadi yang bertugas di Kabupaten Lebong, juga ikut terseret oleh Bawaslu Lebong. Aneh atau tidak bahwasanya Bawaslu Lebong menjadikan komfirmasi berita oleh jurnalis tersebut sebagai temuan atau laporan sebagai pemberi informasi awal. Padahal saat itu, Jurnalis Pedoman Bengkulu bertujuan  untuk mengkonfirmasikan beredarnya foto terkait keberadaan staf Panwascam Bingin Kuning, yang ikut nimbrung dalam silaturahmi Cabup Lebong Kopli Ansori di Desa Bukit Nibung Kecamatan Bingin Kuning, yang dibagikan dalam grup WhatsApp berupa screenshot dari postingan akun Facebook. karena memang tugas seorang jurnalis untuk mengkonfirmasi suatu informasi kepada pihak terkait, namun malangnya dari usaha konfirmasi malah dijadikan Bawaslu Lebong sebagai pemberi informasi awal bagi mereka dan itu tertulis jelas pada Point 2 (dua) nama dan alias dalam surat resmiyang dikeluarkan Bawaslu Lebong  dengan Nomor : 177/K.BE-06/PM.00.02/X/2020.

“Lucu sekali Bawaslu Lebong ini, saya yang seharusnya konfirmasi berita atas isu dan informasi, malah dijadikan temuan sebagai informasi awal bagi mereka. Padahal dalam grup WhatsApp tersebut, juga ada staf Bawaslu sekaligus tim Humas dan operator Medsos dan website Bawaslu Lebong sendiri. Kalau memang staf Panwascam saja bisa mengawasi acara Paslon dilapangan. Berarti staf Bawaslu juga demikian dan kenapa tidak bisa dijadikan temuan awal mereka sendiri kalau memang mau diproses,” ucapnya.

Ditambahkan Supriyadi, dengan dua kali kejadian Bawaslu Lebong menyeret jurnalis dalam proses temuan awal mereka. Walaupun bahasanya hanya sebatas undangan verifikasi ataupun informasi awal, patut diduga Bawaslu Lebong terindikasi ingin mengekang kerja Jurnalis dan memaksa Jurnalis masuk dalam proses temuan mereka.

“Karena ada yang membagikan screenshot postingan Facebook dalam grup WhatsApp. Setidaknya kita ingin tahu tindak lanjut dari Bawaslu Lebong sendiri atas informasi tersebut. Apakah itu benar sudah sesuai SOP apa tidak, ternyata obrolan itu dijadikan bahan temuan awal Bawaslu, kan lucu sekali mereka ini,” kesalnya.

Atas kejadian ini, lanjut Supriyadi, dirinya maupun rekan-rekan jurnalis lainnya, perlu mewaspadai kalau ingin mengkonfirmasi terkait informasi apapun dengan Bawaslu Lebong. Karena bisa jadi akan terulang kembali, maksud awalnya ingin konfirmasi berita, malah akan dijadikan sebagai pelapor atau pemberi informasi awal oleh Bawaslu Lebong.

“Ya sudahlah, kita hanya pantau kinerja Bawaslu Lebong apakah pengawasan mereka nantinya, berjalan sesuai prosedur apa tidak. Apalagi sudah ada berkembang isu soal independensi orang-orang didalamnya yang diduga kurang pada tempatnya,” pungkasnya.

Untuk itu, Supriyadi meminta penjelasan Bawaslu Lebong, terkait namanya yang dijadikan sebagai pelapor atau pemberi informasi awal oleh Bawaslu Lebong dan itu dijelaskan dalam surat panggilan resmi klarifikasi kepada pemilik akun Facebook. Yang diundang ke Bawaslu Lebong Kamis (15/10/2020) pukul 13.30 WIB untuk hadir memberikan klarifikasi terkait postingannya yang terdapat staf Panwascam Bingin Kuning.

“Tadi saya dapat jawaban dari Komisioner Bawaslu Lebong Sabdi Destian, mereka beralibi Perbawaslu nomor 8/2020 pasal 19 ayat 2,  dan ia (Sabdi) juga menyebutkan makna pelapor dengan pemberi informasi awal itu berbeda. Tapi yang menjadi pertanyaan pasal itu untuk pelanggaran Pilkada, sedangkan kita awalnya lebih mempertanyakan soal SOP pengawasan staf Panwascam. Dan kalau pun memang dijadikan pemberi informasi awal, kenapa indentitas tidak dilindungi. Ini jelas menunjukkan ada upaya Bawaslu Lebong mematikan pengawasan partisipatif di Kabupaten Lebong,” tutupnya dengan gusar. [red]

__Terbit pada
15 Oktober 2020
__Kategori
Headline, Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *