
10 Bulan Penelusuran Bawaslu Lebong, Panwascam Dipecat
akuratonline – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, memang banyak memberikan pembelajaran demokrasi, baik dari faktor peserta, panitia serta pengawas selalu menjadi sorotan publik.
Di Kabupaten Lebong dengan jumlah peserta empat pasang kandidat jelas tantangan sendiri bagi peserta dan pihak pengawas.
Bagian pengawasan pemilu sendiri sudah beberapa kali mendapatkan laporan tentang pelanggaran pemilu. Selain itu beberapa petugas pengawas tingkat kecamatan yang mengundurkan diri, bahkan yang terbaru yaitu pemberhentian petugas pengawas kecamatan. Kekosongan petugas memang menjadi momok dimana kinerja tidak dapat maksimal dan produktif. Apalagi sekarang intensitas kampanye semakin meningkat.
Bawaslu Lebong menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian tetap salah seorang anggota Panwascam Pemberhentian tersebut tersurat dalam SK Nomor 95/K.BE-06/HK.01.01/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020.
Dalam surat itu, pemberhentian salah seorang pengawas kecamatan berdasarkan berita acara hasil rapat pleno yang dilaksanakan Bawaslu Lebong dalam pembahasan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah seorang Panwascam dengan nomor 90/K.BE-06/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020.
Bobi Saputra, pria asal Topos ini yang dulunya bertugas sebagai Panwascam hampir kurang lebih 10(sepuluh) bulan lamanya baru-baru ini dirilis Bawaslu Lebong kalau Bobi tercatat sebagai pengurus Partai Politik (Parpol) di tingkat kecamatan. Bawaslu Lebong mengaku sudah mengantongi bukti berupa fisik KTA (Kartu Tanda Anggota) partai yang sesuai dengan nama dan NIK Bobi saputra.
Dari kejadian tersebut, membuat Bobi merasa kebingungan kenapa sampai 10 Bulan baru diputuskan Bawaslu, padahal berbagai klarifikasi dan pembelaan sudah dilakukan Bobi, malah terkesan Bawaslu mendorong agar Bobi segera membuat surat pengunduran diri atau segera dilakukan pleno untuk memberhentikan Bobi. Karena secara pembelaan, Bobi merasa tidak tahu-menahu soal namanya yang tercantum di salah satu keanggotaan partai.
Dilansir dari PedomanBengkulu,Bobi Saputra pada senin siang (26/10/2020). berujar bahwa “Kenapa sekarang keputusannya ?, kenapa tidak dari dulu dan kenapa meloloskan saya sama sekali saat pendaftaran dulu. Saya ini adalah produk Bawaslu Lebong, saya melihat Komisioner Bawaslu Lebong terkesan diskriminatif dan tidak pernah menerima penjelasan dari saya”.
Bobi menjelaskan sejak awal namanya mencuat, dia melakukan klarifikasi pengurus DPC kepada Bawaslu Lebong tapi pembelaan yang ia lakukan tidak pernah dianggap oleh Bawaslu Lebong.
“Berbulan-bulan saya selalu memenuhi undangan klarifikasi, bukti penguatan bahwa saya bukan anggota parpol sudah ada dan dari parpol juga ada. Kenapa sekarang baru diputuskan dan saya merasa mereka (Komisioner Bawaslu,red) tidak pernah menimbang semua yang saya sampaikan. Padahal selama ini saya sudah berkerja sesuai arahan mereka,” ungkap Bobi dengan nada kesal.
“September 2020 lalu saat saya menyatakan tidak akan mengundurkan diri, mereka menjawab terpaksa akan rapat pleno membuat putusan bahwa saya akan diberhentikan. Kalau saya melanggar, berarti Bawaslu Lebong juga melanggar karena sudah meloloskan saya,” pungkas Bobi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebong Jefriyanto SP mengatakan, yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panwascam. Dia juga membantah jika Bawaslu kecolongan karena meloloskan pengurus parpol jadi anggota Panwascam.
“Kalau disebutkan kecolongan tidak. Kita sudah verifikasi, kita kan tidak ada pengurus parpol tingkat kecamatan waktu itu tidak ada. KTA waktu itu kita tidak pegang. Tahu-tahu ada SK (parpol tingkat kecamatan,red) dan itu juga kita memberikan kesempatan pembelaan diri,” katanya.
Setelah dilakukan penelusuran, sambung dia, unsur keterlibatan Bobi di parpol sudah terpenuhi dengan adanya bukti fisik KTA sesuai dengan nama dan NIK, KTP dan kesesuaian nama.
Bawaslu Lebong berdalih lamanya waktu berkisar 10(sepuluh) bulan ini, karena memberikan ruang pembelaan diri bagi Bobi untuk membuktikan secara nyata bahwa dirinya bukan pengurus parpol, yang memang berbeda dengan alasan yang dikemukakan Bobi tentang respon Bawaslu Lebong atas dirinya selama ini.
“Hasil klarifikasi pengurus parpol seingat mereka bukan pengurusnya. Tapi kita melihat bukti di atas kertas, kita melihat KTA dan KTP namanya sama dengan nama dalam SK Parpol tingkat kecamatan,” sambung Jefriyanto. (red)