Pungutan Di Taman Karang Nio Dipertanyakan, Ini Penjelasan Sekda

Advertisements

akuratonline – Menyita perhatian publik, dan menjadi pembicaraan di masyarakat terkait adanya Pungutan parkir terhadap pengunjung taman Ki Karang Nio yang terletak di area perkantoran Bupati Lebong.

Dimana Pungutan tersebut  bersifat dadakan,  dan memicu pertanyaan di masyarakat dasar terkait Pungutan tersebut.

Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin SH, M.SI. menerangkan bahwa pada prinsipnya pungutan belum dilakukan jika status obyek yang dipungut belum jelas.

“Prinsipnya sepanjang belum di jadikan objek pungutan maka itu belum bisa di tarik, kito buatkan dulu SK objeknya,” terang Sekda. Senen (27/10/20), Via WhatsApp.

Lebih lanjut Sekda Kabupaten Lebong itu menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan dinas terkait.

“Rencana kami  akan rapatkan dulu dengan  orang BKD dan orang Perhubungan,” Singkatnya

Sementara itu pihak BKD Kabupaten Lebong, melalui Kabid Pendapatan Rudi Hartono, enggan berkomentar terkait pungutan tersebut, dan menyarankan agar menanyakan dengan pihak perhubungan.

“Kalau misalnya masalah parkir sebaiknya ke bidang perhubungan PUPR, sebab leading sectornya disitu,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Ditanya terkait adanya karcis yang disinyalir dikeluarkan pihak BKD Kabupaten Lebong Rudi Hartono tidak menjawab. (Bams/AkO)

__Terbit pada
27 Oktober 2020
__Kategori
Lebong, Wisata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *