Pengajuan DD Tahap 3 Ditunggu Sampai 14 Desember, Jika Lewat DD Hangus

Advertisements

akuratonline – Waktu pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap 3 kian mepet, pengajuan diberi batas waktu hingga tanggal 15 Desember 2020, dimana jika lewat dari tanggal tersebut maka DD tahap 3 akan hangus.

Sejahu ini dari keseluruhan 93 desa di Kabupaten Lebong baru 66 desa yang sudah mengantongi rekomendasi, dan masih menyisakan 27 desa lagi yang belum melakukan pengajuan.

Hal demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMD-Sos), Reko Haryanto melalui Kabid PMD, Eko Budi Santoso. Kamis (10/12/20).

“Untuk DD ADD Tahap 3, Sebanyak 66 desa sudah melakukan pengajuan dan mendapatkan rekomendasi, untuk pengajuan DD itu ditunggu hingga tanggal 14, sedangkan untuk ADD kami belum tahu tergantung orang keuangan,” Kata Eko

Lebih lanjut Kabid PMD itu menyampaikan bahwa jika melewati tanggal 14 Desember maka DD akan hangus.

“Untuk desa yang tidak melakukan pengajuan hingga tanggal 14 maka DD mereka akan hangus, dan sejauh ini ada satu desa sudah dipastikan hangus, yakni desa gandung,” Lanjutnya

Pihak PMD berharap, pihak desa dapat segera melakukan pengajuan, agar tidak hangus.

“Kita berharap desa segera untuk melakukan pengajuan, mengingat sesuai dengan surat edaran KPPN bahwa tanggal 14 Desember ini adalah batas waktu terakhir pengajuan,” Pungkasnya. (AkO)

__Terbit pada
10 Desember 2020
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *