Desa Sukau Datang dan Tangua Masih Berpeluang Cairkan DD Tahap III

Advertisements

akuratonline – Tiga desa di Kabupaten Lebong yakni, Desa Gandung, Desa Sukau Datang, dan Desa Tangua, sebelumnya terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap III karena melewati batas waktu terakhir pengajuan yakni pada tanggal 14 Desember 2020.

Namun setelah diterbitkannya Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-42/PK /2020, dua dari tiga desa tersebut kembali berpeluang mencairkan Dana Desa (DD) tahap III, dua desa tersebut ialah Desa Sukau Datang dan Desa Tangua.

Hal demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Kabupaten Lebong Reko Haryanto, melalui Kabid PMD Eko Budi Santoso, Selasa (15/12/20).

“Jadi berdasarkan surat kementerian keuangan republik Indonesia nomor S-42/PK /2020 penyesuaian batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahun anggaran 2020 dalam pedoman pelaksanaan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa pada akhir tahun 2020,” katanya

Dimana Kepala daerah diminta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan PMK tentang pengelolaan dana desa Serta kelengkapannya dalam bentuk soft copy ke aplikasi omspan paling lambat pada 18 Desember 2020.

“Jadi berakait dalam hal ini Desa Sukau Datang dan Desa Tangua karena kemaren terakhir terbit SPAD tanggal 3 Desember maka di tanggal 17 ini berkesempatan bisa untuk melengkapi soft copy sesuai dengan surat yang dimaksud ini,” Tambahnya

Lebih lanjut Eko menyampaikan bahwa persyaratan pengajuan sebenarnya cukup sederhana, dimana pihak desa cukup menyampaikan laporan realisasi, serta Perdes APBDES tahun sebelumnya.

“Perlu diketahui sebagai informasi bahwa persyaratannya sangat sederhana yakni pertama laporan realisasi tahun 2019, kedua adalah perdes APBDES tahun terkait,” Pungkasnya. (AkO)

__Terbit pada
15 Desember 2020
__Kategori
Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *