Kejari Lebong Berhasil Selamatkan 1,9 Milyar Uang Negara

Advertisements

akuratonline – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Provinsi Bengkulu sepanjang tahun 2020, berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara hingga 1,9 milyar rupiah.

Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Fadil Regan SH., MH., Bahwa penyelamatan uang negara tersebut pertama atas kebijakan penegakan hukum terkait tugas fungsi Pidsus, berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp. 393 Juta rupiah, dalam penanganan perkara penyimpangan pembangunan pasar rakyat pelabuhan talang leak, Yang menyeret mantan Kepala Dinas Perindagkop-UKM Kabupaten Lebong, serta pihak rekanannya.

“Kerugian negara hasil tindak pidana sudah disita seluruhnya, penyelamatan keuangan negara kegiatan Pidsus sebesar Rp. 393 juta,” Ungkapnya. Senin (21/12/20).

Selain penyelamatan dari upaya kebijakan penegakan hukum, Fadil Regan juga menambahkan adanya penyelamatan uang negara dari upaya bantuan hukum oleh Datun dengan tiga Surat Kuasa Khusus (SKK), yang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 1,7 milyar rupiah.

“Bantuan hukum dengan tiga SKK berhasil menyelamatkan keuangan daerah Rp. 1.7 milyar,” Demikian Kajari.

Di sepanjang tahun 2020, pihak Kejaksaan Negeri Lebong juga telah melakukan satu kegiatan pertimbangan hukum ( pendapat hukum/LO), sembilan kegiatan Pendampingan, dan dua kegiatan tindakan hukum lainnya (mediasi). (AkO)

__Terbit pada
21 Desember 2020
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *