Mulai Januari 2021, Sikap dan Sitampan Diberlakukan

Advertisements

akuratonline – Melalui pelatihan FGD (Fokus Group Discussion ) Diskominfo-SP Kabupaten Lebong Sosialisasikan penggunaan Aplikasi Sikap (sistem informasi kinerja pegawai), dan Sitampan (sistem informasi tambahan penghasilan).

Dimana mulai Januari 2021 mendatang selain E-Absensi, Pemerintah Kabupaten Lebong juga akan memberlakukan Sikap dan Sitampan.

Hal demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Diskominfo-SP Kabupaten Lebong Donni Swabuana, ST., M.Si.,

“Untuk pemberlakuan Sikap dan Sitampan itu akan dimulai 4 Januari mendatang,” Katanya, Selasa (23/12/20).

“E-Absensi ini langsung terkoneksi dengan aplikasi E-Kinerja yakni SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Pegawai), dan E-TPP yakni Sitampan (Sistem Informasi Tambahan Penghasilan),” Lanjutnya.

Kemudian Donni menjelaskan Dengan diberlakukannya seluruh aplikasi tersebut maka secara otomatis nantinya, mulai dari kehadiran pegawai, kinerja pegawai, dan penghasilan tambahan pegawai akan terpantau dan terhitung secara otomatis dengan sistem aplikasi.

“Dengan demikian, untuk penghitungan kinerja dan TPP ASN nantinya sudah dihitung melalui E-Absensi. Sehingga tambahan penghasilan pegawai tergantung pada jumlah kehadiran dan kinerja para ASN,” Pungkasnya. (AkO)

__Terbit pada
24 Desember 2020
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *