Kurang Paham Aturan, DD 33 Desa Jadi Temuan Inspektorat

Advertisements

akuratonline – Pengelolaan Dana Desa (DD) di 33 desa Se-kabupaten Lebong menjadi temuan Inspektorat.

Disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Jauhari Chandra bahwa kesalahan administrasi mendominasi temuan inspektorat dalam pemeriksaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Dimana temuan tersebut terjadi lantaran kurangnya pememahaman pihak desa terhada aturan-aturan yang ada, selain itu pihak desa juga lalai dalam membayar pajak, Kemudian pihak desa juga tidak teliti ketika melakukan pengajuan, sehingga kerap tidak ada lampiran di bawahnya.

“Dari 33 desa yang menjadi sampel pada umumnya administrasi mereka perlu di perbaiki, baik itu administrasi keuangan, maupun administrasi aset, kalau TGR itu ada dikit-dikit, kemudian masalah pajak,” ungkap Jauhari, Kamis (07/01/21).

Selanjutnya Inspektur Inspektorat itu juga menjelaskan terkait adanya TGR yang menjadi temuan dalam pemeriksaan, sudah diselesaikan oleh sebagian desa.

“Sebagian mereka sudah menyelesaikan pada saat pembinaan,” Lanjutnya

Sedangkan untuk sebagian desa yang belum menyelesaikan permasalahannya, Jauhari berharap agar segera diselesaikan.

“Harapan kita pihak desa yang belum menyelesaikan TGR-nya, agar segera menyelesaikan, karena apabila tetap tidak diselesaikan maka akan tetap menjadi masalah,” pungkasnya. (AkO)

__Terbit pada
7 Januari 2021
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *