TGR 1,4 M, Kejari Lebong Bakal Panggil Unsur Pimpinan DPRD Lebong Tahun 2016

Advertisements

akuratonline – Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Lebong naik status ke Penyelidikan Pidana Khusus (Lid Pidsus).

Diketahui Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah menerbitkan surat perintah Kajari Lebong nomor Print-01/L.7.17/Fs.1/01/2021 tertanggal 13 Januari 2021.

Artinya dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Lebong, dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,4 milyar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2017. Akan ditangani unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong.

Disampaikan oleh Kajari Lebong Fadil Regan, SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Lebong Imam Hidayat, SH., MH., dugaan Tipikor TGR Sekwan DPRD Lebong sudah selesai diproses di bagian Intelejen, dan sudah dilimpahkan ke Pidsus Kejari Lebong.

“Total TGR Sekwan DPRD Lebong awalnya sebesar Rp.1,4 Milyar, dan sudah dibayar Rp 100 juta. Jadi sisanya sebesar Rp.1,3 Milyar belum diselesaikan,” Kata Imam

Lebih lanjut Imam mengatakan, bahwa perkara tersebut sebelumnya ditangani di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Intel Kejari. Namun karena tidak ada etikad baik dari pihak Sekwan DPRD Lebong untuk menyelesaikan TGR tersebut, sehingga perkara tersebut dilimpahkan ke Li
Pidsus Kejari Lebong.

Pihak kejaksaan Negeri Lebong Dalam waktu dekat akan kembali memanggil mantan Sekretaris DPRD Lebong saat itu, untuk pendalaman penyelidikan di Pidsus.

“Selain Su dan sejumlah pejabat terkait, tidak menutup kemungkinan juga akan memanggil unsur Pimpinan DPRD pada periode tersebut,” pungkasnya. (AkO)

__Terbit pada
13 Januari 2021
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *