DPRD Lebong Perjuangkan Aspirasi Forum Entertainment

Advertisements

akuratonline – Perkumpulan pengusaha Forum entertainment kabupaten Lebong mendatangi kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong. Pada Senen (22/02/20).

Kedatangan para pelaku usaha yang bergerak di bidang entertainment tersebut untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPRD, agar diperbolehkan kembali penggunaan hiburan organ tunggal dalam pelaksanaan hajatan di daerah setempat.

Kedatangan para pelaku usaha entertainment tersebut disambut baik oleh para anggota DPRD Kabupaten Lebong. Dimana beberapa diantara pengusaha entertainment tersebut, langsung ditemui Wakil ketua II Popi Ansa, Ketua Komisi I Wilyan Bachtiar, Ketua Komisi II Ahmad Lutfi , dan Ketua Komisi III Rama Candra.

Trio salah satu perwakilan dari forum entertainment mempertanyakan mengapa hiburan organ tunggal dalam pelaksanaan hajatan di kabupaten Lebong tidak diperbolehkan, sementara di luar daerah diperbolehkan.

“Kenapa di daerah luar diperbolehkan, sedangkan kami di lebong tidak boleh,” Ungkapnya

Lebih lanjut Trio menyampaikan bahwa dengan adanya larangan pelaksanaan hiburan organ tunggal, pihaknya merasa sangat dirugikan, bahkan bukan hanya dirinya pribadi yang dirugikan, tetapi para karyawan yang selama ini bekerja, dan menyambung hidup sebagai pekerja entertaintment juga berimbas.

“Nasib karyawan kami bagaimana,” Tanya Trio

DPRD Lebong Perjuangkan Aspirasi Forum Entertainment

Kepada DPRD Kabupaten Lebong Trio berharap dapat mencari solusi atas permasalahan yang tengah dihadapi pihaknya, dan menginginkan hiburan organ tunggal bisa diperbolehkan kembali.

“Kami ingin hiburan diperbolehkan kembali,”

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong Wilyan Bachtiar mengatakan akan memperjuangkan aspirasi daripada Forum Entertainment.

“Keputusan kita tetap menampung aspirasi masyarakat, dan tentunya dalam hal ini kami dari DPRD Kabupaten Lebong segera besok rapat dengan satgas untuk mengambil keputusan diperbolehkan atau tidaknya hiburan di kabupaten Lebong,” ujar Wilyan

Wilyan juga menegaskan seandainya Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lebong bersikukuh melarang, maka pihaknya akan tetap memperbolehkan.

“Seandainya keputusan dari satgas melarang hiburan organ tunggal, maka kami sebagai wakil rakyat kabupaten Lebong dengan sendirinya harus bertentangan dengan satgas ini, dan kami tetap memperbolehkan hiburan organ tunggal tersebut,” Tegasnya

Namun Wilyan tetap berharap keputusan satgas gugus tugas covid-19 dapat memperbolehkan hiburan organ tunggal di kabupaten Lebong bisa berjalan.

“Mudah mudahan besok keputusan harus clear hiburan organ tunggal di kabupaten Lebong, tanpa melangkahi aturan yang ada kami ingin hiburan organ tunggal dilaksanakan di kabupaten Lebong,” pungkasnya. (AkO)

__Terbit pada
22 Februari 2021
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *