PWI Lebong Kecam, Tindakan Polres Halangi Kerja Wartawan

Advertisements

akuratonline – Anggota Polres Lebong lakukan larangan peliputan saat rekontruksi dugaan pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istri di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Rabu (24/02/2021) pagi.

Menanggapi hal tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lebong, Muharista Delda, angkat bicara dan mengecam tindakan tersebut.

Aris mengatakan, dirinya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh anggota Polres Lebong dan Polsek Lebong Utara, yang seolah tidak mengerti dengan tugas wartawan. Tidak seharusnya polisi bersikap berlebihan melarang wartawan mengambil gambar, karena momennya adalah rekonstruksi bukan olah TKP yang dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.

“Saya atas nama PWI Lebong sangat menyayangkan sikap petugas dari Polres Lebong dan Polsek Lebong Utara, seharusnya mereka tahu apa tugas wartawan,” sampai Aris.

Lanjut Aris, apalagi sampai membentak dan mendorong wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap wartawan berhak mendapatkan informasi sedalam mungkin, baik melalui keterangan narasumber maupun pengamatan secara langsung atas sebuah kejadian. Bahkan dirinya mengingatkan, wartawan menjalankan tugasnya itu dijamin Undang Undang Pers.

“Apalagi sampai membentak wartawan, wartawan itu dilindungi Undang Undang Pers saat menjalankan tugasnya,” ungkap Aris.

Atas nama PWI Lebong, lanjut Aris, Kapolres Lebong diminta untuk segera mengklarifikasi kejadian yang menurutnya tidak pantas itu. Sekaligus minta petugas yang mengusir wartawan saat di lokasi kejadian agar diberi pembinaan, minimal dikasih pemahaman tentang tugas dari wartawan itu apa.

“Jangan sampai wartawan yang sejatinya dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya, justru dikebiri penegak hukum,” tandasnya.

Sementara itu Sekretaris PWI Lebong, Dwi Novianto menambahkan, terkait insiden pelarangan kerja wartawan tersebut, PWI Lebong akan menyurati secara resmi ke Kapolres Lebong. Termasuk juga tembusan ke Kapolda Bengkulu, Dewan Pers, Ombudsman dan KIP terkait keterbukaan informasi publik.

“Besok kita ajukan surat keberatan surat resmi PWI Lebong. Setelah itu silakan pihak Polres mau klarifikasi ataupun menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada anggota PWI Lebong,” tandasnya. (AkO)

__Terbit pada
24 Februari 2021
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *