
Titipkan 1,3 Milyar ke Kejaksaan, Perkara Korupsi Setwan Berlanjut
akuratonline – Perkara indikasi korupsi ditubuh Sekretariat Dewan (Setwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten lebong, mantan ketua DPRD Kabupaten Lebong berinisial TR menitipkan uang pengganti sebesar Rp. 1.353.217.500,- kepada Kejaksaan Negeri Lebong. Kamis (18/03/21).
Dalam keterangan persnya Kepala Kejari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum., menyampaikan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lebong telah menerima titipan uang pengganti dari Ketua DPRD Kabupaten lebong Tahun Anggaran 2016, dimana uang tersebut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi Setwan Tahun 2016.
“Hari kami ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejari lebong menerima penitipan (uang pengganti sebesar satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), dari TR selaku ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016,” sampai Arief
Lebih lanjut Arief menyampaikan terkait penitipan uang tersebut pihaknya akan melaporkan secara berjenjang kepada kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Uang tersebut akan kami titipkan pada lembaga keuangan,” Tambahnya
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong itu juga menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi Setwan akan terus berlanjut.
“Bagaimanapun mekanisme tetap berjalan, dan ini proses tetap berlanjut,” tandasnya. (AkO)