Rebut Padang Bano, Permendagri 20 Tahun 2015 Cacat Hukum, Pemkab Lebong Menggugat

Advertisements

Akuratonlinen, Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong dibawah kepemimpinan Kopli Ansori dan Fahrurrozi nampaknya tak main-main dalam mempertahankan, serta menjaga keutuhan tanah leluhurnya.

Dimana dibawah kepemimpinannya, Bupati Lebong Kopli Ansori bersama dengan Wakilnya Fahrurrozi bertekad mengembalikan wilayah Kabupaten Lebong yakni kecamatan Padang Bano, yang lepas dan kini menjadi penguasaan Kabupaten Bengkulu Utara.

Diketahui lepasnya Kecamatan Padang Bano ke Kabupaten Bengkulu Utara sendiri terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 Tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Menyikapi lepas wilayah Kecamatan Padang Bano ke Kabupaten Bengkulu Utara, Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang masih dalam masa 100 hari kerjanya mulai bergerak cepat.

Pemerintah Kabupaten Lebong, Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Lebong, dan Ormas Gerakan Bela tanah Adat (Gaberta) akan bersama-sama berjuang merebut kembali wilayah Kecamatan Padang Bano.

Perjuangan untuk merebut kembali wilayah Kecamatan Padang Bano ini bukan tanpa dasar, karena banyak pihak menilai produk yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri tersebut cacat hukum.

Seperti yang diungkapkan Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, S.I.K., bahwa Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 itu cacat hukum, dan berpotensi membubarkan dua kabupaten, karena sudah bertentangan Undang-undang 39 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong.

“Cacat hukum itu, karena ketika Permendagri nomor 20 tahun 2015 itu diterbitkan, otomatis ada luas wilayah yang berkurang, yakni Kabupaten Lebong dan ada luasnya wilayah yang bertambah yakni wilayah Bengkulu Utara, sedangkan dalam Undang-undang pembentukan kabupaten itu ada ketentuan batas minimal wilayah, kalau wilayah kabupaten Lebong sudah berkurang seluas itu, otomatis tidak sesuai lagi dengan undang-undang pembentukan kabupaten,” ungkap Kapolres. Senen (10/05/21).

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bappeda kabupaten Lebong Robert Rio Mantovani, menurutnya Permendagri nomor 20 Tahun 2015 itu harus dicabut karena dianggap cacat hukum.

“Harus dicabut itu Permendagri nomor 20, karena sudah menganulir peraturan diatasnya, yakni undang-undang nomor 39 tentang pembentukan kabupaten,” katanya.

Lebih lanjut Robert menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak pernah melakukan tahapan-tahapan tentang pembentukan tapal batas.

“Hukum yang dibuat dalam Permendagri 20 tidak lokus,” tambah Robert

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong mengatakan bahwa Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 itu tidak sah.

“Tidak sah, dan tidak mengikat, cacat dari lahir,” ujarnya.

Azman May Dolan perwakilan dari DPRD lebong yang mengikuti jalannya rapat tersebut juga mengatakan pihak legislatif tetap konsisten mendukung kembalinya wilayah Kecamatan Padang Bano ke Kabupaten Lebong.

“Kami dari legislatif tak pernah berhenti mendukung perjuangan merebut kembali padang bano ke kabupaten Lebong,” ungkap Dolan

Dolan juga mendorong agar Kabupaten Lebong menggugat surat Gubernur Bengkulu ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga diterbitkannya Permendagri nomor 20 tahun 2015 itu.

“Saya sudah mendatangi langsung Kemendagri dan menanyakan dasar diterbitkannya Permendagri nomor 20 tahun 2015, dan mereka menjawab dasarnya adalah surat Gubernur Bengkulu, atas dasar adanya nota kesepakatan bersama antara Bupati kedua wilayah, DPRD, gubernur, dan FKD, namun sudah saya jelaskan bahwa terkait nota kesepakatan tersebut, sudah ada surat pencabutan dari Bupati Lebong dan Ketua DPRD Lebong terkait nota kesepakatan tersebut,” beber Dolan

Dari penjelasan tersebut, Dolan mengatakan bahwa Kemendagri mengaku salah.

“Mereka pada waktu itu ngaku, kalau kebijakan yang mereka ambil itu salah,” kata Dolan.

Dalhadi Umar mantan Bupati Lebong yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengajak seluruh elemen masyarakat berjuang kembali merebut kembali wilayah Kecamatan Padang Bano.

“Ayo sama-sama kita berjuang rebut kembali wilayah Padang Bano, terkait nota kesepakatan yang menjadi dasar surat Gubernur Bengkulu itu sudah saya cabut, saya rasa surat tersebut masih disimpan oleh Pemkab Lebong,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Lebong Kopli Ansori Ketika diwawancarai seusai rapat mengatakan tekadnya akan menggugat Permendagri nomor 20 tahun 2015 itu, dan menggugat Surat Gubernur Bengkulu yang menjadi dasar penerbitan Permendagri nomor 20 tahun 2015 tersebut.

“Pemkab Lebong akan membentuk tim, karena disini sudah jelas, dasar terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2019 itu adalah surat gubernur, sedangkan dasar surat gubernur menerbitkan surat adalah kesepakatan, ternyata kesepakatan tersebut sudah dicabut sebelumnya, jadi tidak bisa dijadikan lagi,” pungkasnya. (Bams)

__Terbit pada
10 Mei 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *