Resmi Jadi Tahanan Kota, Dua Mantan Pimpinan DPRD Lebong Mangkir dari Pemeriksaan

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Dua mantan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong periode 2014 – 2019, yakni mantan Waka I MA, dan Mantan Ketua DPRD Lebong T yang telah resmi menyandang status tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) anggaran rutin Sekretariat DPRD tahun anggaran 2016 lalu mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, pada Rabu (07/07/21).

Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum, melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong Ronald Thomas Mendrofa, SH., bahwa tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri lebong, telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada anggaran rutin di sekretariat DPRD Lebong. Dimana dari kelima tersangka yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, hanya tiga orang tersangka yang memenuhi panggilan.

“Bahwa dari para tersangka yang telah memenuhi panggilan ialah tiga orang yakni, AM mantan Waka II, SU mantan Sekretaris Dewan, dan ER mantan bendahara di DPRD Lebong,” ujarnya

Sementara mantan ketua T dan mantan Waka II MA mangkir dari pemeriksaan pertama ini, dan akan kembali dilakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan.

“Kepada tersangka yang belum memenuhi panggilan agar kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu Pihak kejaksaan negeri juga menerangkan bahwa saat ini penyidik Kejari Lebong juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan dengan jenis penahanan kota.

“Saat ini penyidik juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan, dengan jenis penahanan kota selama 20 hari kedepan,” pungkasnya. (Bamz)

__Terbit pada
7 Juli 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *